Pemkab Seluma dan FKUB Stop Masjid Salafi

Pemkab Seluma dan FKUB Stop Masjid Salafi

TAIS, BE - Polemik warga dengan penganut Salafi  erkait rencana kelompok keagamaan itu mendirikan masjid di Desa Pagar Agung telah ditengahi Pemerintah Kabupaten Seluma dan Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB). Penganut Salafi, perwakilan Pemkab dan pengurus FKUP, kemarin (29/11) telah rapat bersama dan mendapatkan kesepakatan.

Keputusannya pembangunan masjid penganut Salafi yang menyulut amarah warga harus dihentikan. Hanya saja pimpinan Salafi Seluma menolak menandatangani surat kesepakatan itu. Alasannya kesepakatan itu harus mendapatkan persetujuan dari pengurus Yayasan Salafi yang berada di Bengkulu Utara terlebih dahulu.

“Kami belum bisa menandatangani kesepakatan tersebut, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pembina Yayasan Salafi. Untuk lebih jelasnya silahkan tanya kepada pengurus salafi di Bengkulu Utara,” tutur tegas Penganut Salafi Novi Marsoni kepada BE seusai pertemuan.

Kesepakatan itu berisi beberapa poin, diantaranya Salafi harus menghentikan mendirikan bangunan rumah ibadah di Desa Pagar Agung, kedua menghentikan upaya mempengaruhi faham salafi kepada masyarakat dan ketiga adalah mengehentikan segala kegiatan paham salafi mengingat hal ini dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Dalam sambutannya Novi menuturkan, Salafi bermaksud mendirikan rumah ibadah. Namun mendapat penolakan dari mayoritas masyarakat di Desa Pagar Agung, namun penolakan tersebut tidak berakhir bentrok.

Faktor polemik itu terjadi penganut Salafi tidak memiliki berkas kelengkapan syarat mendirikan masjid. Termasuk persetujuan dari warga setempat. Novi pun mengakui Salafi tidak memiliki perizinan itu. Karena mereka sejauh ini tidak pernah mengetahui jika pendirian rumah ibadah haruslah mendapatkan izin baik itu dari kepala desa maupun Kantor Urusan Agama (KUA) dan persetujuan warga setempat dan pengguna rumah ibadah itu sendiri.

“Sebelumnya kami memang tidak diberitahu terkait izin yang harus dimiliki dalam pendirian rumah ibadah tersebut. Dengan ini Salafi akan melengkapi syarat administrasi pendirian rumah ibadah tersebut terlebih dahulu,” sampainya.

Menanggapi hal tersebut pemimpin rapat, Asisten I Sekretariat Pemda Seluma Mirin Ajib SH MH menegaskan, Salafi harus menindak lanjuti kesepakatan yang telah diraih ini. Jika tidak melaksanakannya, maka dipastikan permasalahan nantinya bisa semakin membesar.

\"Bila kesekapatan itu tidak diindahkan oleh empat kepala keluarga (KK) penganut Salafi di Kabupaten Seluma, maka Pemda Seluma bertindak tegas dengan membubarkan secara paksa aktifitas Salafi dan mencabut administrasi kependudukan mereka sebaagai warga Seluma,\'\' imbuhnya.

Permasalahan ini, kata Mirin, seharusnya menjadi catatan tersendiri. Bahkan dari laporan yang masuk permasalahan ini telah kerap terjadi di Desa Pagar Agung. Bahkan sejumlah perjanjian telah disepakati. Namun tetap saja, tidak menyelesaikan permasalahan.

“Kita berharap permasalahan ini kedepannya tidak terjadi lagi,” pungkarnya.

Diketahui, rapat bersama ini kemarin dihadiri dari sejumlah pihak meliputi FKUB, Kodim Seluma 0425/Seluma, Kesbangpol, Kemenag Seluma, KUA, Kecamatan dan Kejari Seluma. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: