BNN Tangkap Pecandu Sabu

BNN Tangkap Pecandu Sabu

KOTA MANNA, BE - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bengkulu Selatan berhasil membekuk pecandu narkoba jenis sabu di daerah itu.

Kepala BNNK BS, AKBP Ali Imron SE, mengatakan, seorang pecandu narkoba itu berinsial Ds (34), warga Jalan Gedang Melintang, Kelurahan Pasar Bawah, Kelurahan Pasar Manna.

Ds dibekuk di rumahnya saat baru saja selesai menghisap sabu. \"Saat kami bekuk, Ds baru saja selesai menghisap sabu,\" ujar Ali.

Dijelaskan Ali, kronologis penangkapan Ds berawal dari laporan masyarakat, jika Ds seorang pengedar narkoba jenis sabu di BS. Menindaklanjuti laporan itu, anggota BNN melakukan pengintaian. Setelah diketahui keberadaannya, akhirnya Sabtu (26/11) sekitar pukul 16.30 WIB, anggota BNN langsung menggerebek Ds yang baru saja menghisap sabu-sabu.

Di dekat Ds ditemukan barang bukti plastik bening yang diduga bungkus sabu yang sudah kosong, bong sebagai alat penghisap.

Berdasarkan tes urine Ds, ternyata positif mengandung zat yang terkandung di sabu. \"Saat di tes urinenya positif, setelah itu kami bawa ke kantor BNNK,\" ujar Ali.

Dari hasil pemeriksaan, Ds mengakui dulunya pernah menjadi pengedar, namun kemudian ia berhenti. Selam 6 tahun ini ia hanya menjadi pecandu. Sesekali Ds mengaku menjadi kurir sabu ke pemakai lainnya. \"Dulunya Ds mengedar, namun sudah 6 tahun ini sebagai pecandu dan sesekali jadi kurir,\" imbuhnya.

Selanjutnya, kata Ali, setelah dipastikan Ds sebagai pecandu, kemudian Minggu (27/11) siang, Ds dibawa ke Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Bengkulu untuk menjalani proses rehabilitasi.

\"Sebagai pecandu berat, Ds kami bawa ke RSJKO Bengkulu untuk menjalani proses rehabilitasi,\" tuturnya.

Dengan adanya penangkapan pecandu Narkoba ini, Ali Imron mengimbau warga BS untuk selalu bekerja sama dengan pihaknya, membasmi peredaran narkoba di BS.

\"Keberhasilan kami membekuk Ds tak lepas dari laporan masyarakat, ke depan kami selalu berharap warga BS terus mendukung pemberantasan beredaran narkoba di BS,\" harap Ali Imron. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: