BPN Percepat Inventarisasi Lahan Denzipur

BPN Percepat Inventarisasi Lahan Denzipur

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Mempercepat proses pengukuran (inventarisasi) pengadaan lahan untuk Datasemen Zeni Tempur (Denzipur), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) bergerak cepat.

Setelah melakukan pengukuran awal, BPN Benteng langsung menggelar rapat teknis bersama para pemilik tanah, Kepala Desa (Kades) Karang Tengah dan Camat Taba Penanjung, Jumat (25/11) kemarin.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Benteng, Hesekiel Sijabat ST mengatakan, pertemuan tersebut sengaja dilakukan untuk menyatukan persepsi antara masyarakat dan BPN selaku pelaksana inventarisasi pengadaan lahan pembangunan Denzipur. Baik inventarisasi surat tanah dan alas hak ataupun inventarisasi tanam tumbuh yang berada di lahan warga hingga pengukuran bidang tanah.

\"Dalam proses pengukuran nantinya, tim kami perlu didampingi oleh pemilik lahan. Hal ini diperlukan supaya ada kepastian yang jelas mengenai batas tanah milik warga,\" jelas Hesekiel Diungkapnnya, sesuai dengan ketentuan, BPN diberikan waktu untuk melakukan inventarisasi, pengukuran serta pemetaan bidang tanah selama kurun waktu 30 hari (satu bulan,red).

Hanya saja, lantaran pelaksanaan kegiatan dibatasi dengan tahun anggaran (TA) 2016, pihaknya mengaku akan melakukan percepatan. Sebab itulah, BPN akan mengerahkan kekuatan penuh dan menerjunkan seluruh tim serta teknologi yang ada.

\"Pengukuran akan dilakukan dengan kombinasi, baik itu menggunakan GPS dan pesawat kecil (drone). Proses pengukuran akan mulai dilakukan pada Senin (28/11) lusa. Diharapkan dalam tempo 5 hari kerja pelaksanaan pengukuran dan pemetaan sudah selesai, termasuk juga pengecekan data yuridisnya,\" tambahnya.

Tak cukup sampai disitu, sambungnya, hasil pengukuran dan pemetaan akan diumumkan kepada masyarakat untuk dilakukan verifikasi. Dan jika nantinya tak ditemukan adanya sanggahan atau keberatan dari masyarakat, barulah peta bidang dan daftar nominatif lahan tersebut disampaikan ke tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Tim independen inilah yang nantinya bertugas untuk menetapkan nilai ganti rugi yang layak dan adil untuk masyarakat penghibah tanah.

\"Kami harap tim penilai juga bisa bekerja cepat, sehingga nilai yang diperoleh bisa segera dimusyawarahkan  dan diperoleh kesepakatan. Jika memang nantinya sudah ada kesimpulan, barulah nanti kita buat berita acara kesepakatan dan disampaikan ke Pemda untuk dilakukan pembayaran ganti rugi. Kami harap, dalam jangka 10 hari kerja atau paling lama 3 minggu ke depan, proses pembayaran ganti rugi dan pelepasan tanah selesai,\" tandasnya.

Sementara itu, Kades Karang Tengah, Usman Zaini menuturkan, dari hasil pengukuran sementara oleh BPN, lahan yang sudah di blok tersebut memiliki luas 49,2 hektare milik dari 24 warga. Sejauh ini, seluruh warga siap menghibahkan tanah dan mempersiapkan surat kepemilikan, alas hak, NPWP serta buku rekening yang diminta oleh pihak Pemda.

\"Sejauh ini tidak ada kendala yang berarti. Hanya saja warga banyak bertanya mengenai berapa besaran ganti rugi tanam tumbuh di lokasi tanah mereka, dan berapa ganti rugi per meter. Kami harap tim penilai nantinya bisa menjawab pertanyaan warga itu dan tidak merugikan kami,\" kata Kades.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: