Target SPM Harus Dicapai

Target SPM Harus Dicapai

TUBEI, BE - Menindaklanjuti putusan Mendagri RI melalui Surat Edaran (SE) nomor 100/1023/SJ tentang percepatan pelaksanaan penerapan dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah. Sebanyak 15 Kepala SKPD di Kabupaten Lebong diminta dapat mencapai target yang sudah ditetapkan dalam Permendagri. Bahkan, untuk capaian target maksimal, seluruh SKPD diminta melakukan pendataan realistis. Hal ini jelas diatur dalam setiap peraturan menteri bidang masing-masing.

Kabag Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORSI) Tina Herlina MM mengatakan jika SPM harus dicapai ditahun 2014 mendatang, sebab nama baik daerah yang dipertaruhkan, jika tidak mampu melakukannya artinya dianggap main-main dan tidak sanggup melakukannya. \"Untuk itu sangat dibutuhkan data real. Dari data inilah kita punya dasar, kita punya pijakan mana yang harus dibenahi, mana yang harus dijaga, dan mana yang harus ditingkatkan, apa kendalanya. Nanti dilakukan analisis secara bersama-sama,\" jelas Tina.

Dikatakan Tina, saat ini setiap bidang kegiatan memiliki acuan Standar Pelayanan Minimal (SPM), hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri. \"Semuanya sudah jelas diatur, ada Permenkes RI nomor 741/MENKES/Tahun 2008 tentang SPM bidang kesehatan di kabupaten atau kota, Permen Bidang Lingkungan Hidup, Permen Sosial nomor 129/HUK/2008 tentang SPM bidang sosial daerah provinsi dan daerah, Permen Pendidikan Nasional nomor 15 tahun 2010 tentang SPM pendidikan dasar di kabupaten atau kota. Serta Permen Pekerjaan Umum nomor 14/PRT/M/2010 tentang SPM bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan Permen pertanian nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang SPM bidang Ketahanan Pangan provinsi atau kabupaten,\" paparnya.

Dalam Permenkes RI nomor 741/MENKES/Tahun 2008 tentang SPM bidang kesehatan di kabupaten atau kota, diatur mengenai jumlah pasangan usia subur dengan usia istri dibawah 20 tahun, harus berada dibawah atau sama dengan 3,35 persen dari seluruh pasangan yang ada. Selain itu, pembahasan mengenai SPM memang mengalami keterlambatan, hal ini disebabkan karena Bidang ORSI di Pemkab Lebong baru berdiri sekitar akhir bulan Mei tahun lalu, sedangkan surat tersebut sudah diputuskan sejak 26 Maret 2012 lalu.

\"Meski begitu, dari hasil rapat, beberapa Kepala SKPD mengaku sudah memiliki data terhadap cakupan SPM di masing-masing dinasnya. Tapi, kita tetap beri kelonggaran sampai tanggal 20 Februari mendatang data SPM seluruh SKPD harus sudah disampaikan ke Bagian Orsi, jadi mohon dukungan semua pihak untuk capaian-capaian target kita bersama ini,\" Pungkas Tina.(***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: