Gugatan Arsyad dan Medi Kandas

Gugatan Arsyad dan Medi Kandas

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Upaya bakal calon (balon) Bupati Benteng, Arsyad Hamzah SE dan bakal calon lainnya Medi Hasfery akhirnya kandas.

Sebeluknya, gugatan 3 balon Bupati Benteng ini juga ditolak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Benteng beberapa waktu lalu, dan kemarin (24/11) giliran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ikut menolak gugatan tersebut yang dibacakan dalam sidang sekitar pukul 12.00 WIB, kemarin.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng, Asmara Wijaya ST membenarkan hal tersebut. Menurutnya, dalam gugatan yang disampaikan, Arsyad dan balon lainnya menggugat keputusan KPU Kabupaten Benteng nomor 32 tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Benteng.

Dimana dalam putusan tersebut, KPU Benteng menetapkan bahwa Arsyad tidak memenuhi syarat (TMS) kesehatan sehingga mengikuti tahap selanjutnya.

\"Dalam sidang yang dilakukan tadi siang (kemarin,red), hakim menolak gugatan Arsyad dan Medi Hasfery,\" kata Asmara.

Dipaparkannya, penolakan dua gugatan tersebut bukan tanpa alasan, yakni karena saat persidangan, kedua penggugat tidak bisa melengkapi bukti yang diminta oleh hakim. Selain itu, dalam gugatan yang disampaikan, pemohon bukanlah sebagai pasangan calon lagi. Itulah yang menjadi pertimbangan dan membuat gugatan keduanya gugur.

Gugatan Hendri Disidang Senin Sementara itu, untuk gugatan bakal calon Bupati Benteng lainnya Hendri Koestomo akan dihelat pada hari Senin mendatang dengan agenda penyampaian alat bukti, baik dari KPU ataupun penggugat.

\"Untuk gugatan Hendri, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin mendatang. Yang jelas, KPU akan selalu siap menghadapi seluruh gugatan dan selalu optimis,\" demikian Asmara Wijaya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: