Pemilik Lahan Tuntut Ratusan Juta

Pemilik Lahan Tuntut Ratusan Juta

ARGA MAKMUR, BE - Tak terima melalui pemberitaan media masa belum lama ini, Solihin warga Desa Pagar Ruyung Kecamatan Arga Makmur selaku pemilik lahan seluas 2,5 hektar yang dijadikan lahan stadion akan menggugat Pemkab Bengkulu Utara. Hal ini didasari pernyataan Pemkab yang mengatakan lahan tersebut sudah tidak bermasalah.

Padahal pemerintah daerah tidak pernah mendatangi dirinya terkait penyelesaian lahan stadion tersebut, sehingga ia menuntut ganti rugi lahan sebesar Rp 250 juta, \"Pemilik sah lahan itu hanya tiga orang, salah satunya saya bukan delapan orang yang tengah dibahas pemerintah selama ini yang katanya telah memberikan uang ganti rugi Rp 1 juta atas penghibahan lahan, saya punya bukti kuat atas kepemilikan ini, dan sudah tiga kali dibawa ke pengadilan kebenaran kepemilikan lahan ini diakui, berarti Kadispora telah memberikan ganti rugi lahan kepada orang yang salah,\" kata Solihin.

Sementara jadwal diputuskannya kebenaran bahwa lahan tersebut sudah diputuskan tiga kali yakni di Pengadilan Negeri Arga Makmur pada tanggal 17 Januari 1985, di Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu tanggal 19 September 1985, serta ke MK 27 Agustus 1987.

Sejumlah bukti yang dimiliki itu, dirinya akan meminta ganti rugi dalam tempo  hingga tanggal 30 Januari mendatang, \"Selasa mendatang saya akan pagar tanah milik saya ini kalau satu hari sebelumnya tidak ada tahap penyelesaian, pemerintah tidak bisa seenaknya saja,\" tandasnya. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: