Oknum Satpol PP Terancam Dipecat

Oknum Satpol PP Terancam Dipecat

BENGKULU, BE - Salah seorang anggota Satuan Polisi  Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Pu alias Nyamuk (24) warga Jalan Cempaka RT 7 Kelurahan Kebun Beler terancam dipecat secara tidak hormat sebagai tenaga honorer Satpol PP Kota. Pemecatan ini akan dilakukan oleh Kasatpol PP Kota Bengkulu, Ali Armada SH karena Nyamuk sendiri saat ini telah mendekam di ruang tahanan Mapolda Bengkulu setelah tertangkap tangan saat ingin menjual narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (17/1) dinihari kemarin, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) KM 7.

“Saya sudah mendapatkan informasi bahwa ada oknum  Satpol PP Kota yang  ditangkap Dit Narkoba Polda Bengkulu. Pelakunya itu merupakan pegawai kontrak di Satpol PP Kota, dan saya memutuskan hubungan kerja secara tidak hormat sebagai sanksinya,” tegas  Kasat Pol PP Kota, Ali Armada SH, kemarin.

Ali Armada menjelaskan, pemecatan secara tidak hormat tersebut sesuai dengan perjanjian kontrak kerja yang ditandatangani oleh yang bersangkutan. Dalam kontrak itu dijelaskan apabila melakukan tindakan pidana dan kriminal atau perbuatan yang melanggar hukum, maka bersedia diberhentikan dari anggota POl PP. “Dalam waktu dekat ini saya akan menyampaikan surat pemutusan hubungan kerjanya ke BKD dan kepada yang Nyamuk itu sendiri. Sekarang hanya tinggal menunggu proses pemeriksaan dari pihak kepolisian,\" jelasnya.

Dengan adanya sanski tegas tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota Satpol PP lainnya agar tidak mencoba melakukan perbuatan yang melanggar Undang-undang. Menurutnya, melakukan aturan selain terlibat narkoba, kemungkinan besar masih dapat dimaafkan pihaknya. Namun bila terlibat secara langsung, ia memastikan tidak ada kata, kecuali surat pemecatan.

\"Mudah-mudahan ini menjadi bahan renungan bagi anggota Pol PP lainnya, jika sudah berani melanggar aturan, berarti sudah siap menerima segala resiko yang akan dijatuhkan kepadanya,\" tutupnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: