Lagi Tidur, Nyaris Diperkosa Paman
SEMENTARA itu, kasus asusila dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur nyaris menimpa seorang siswi kelas 1 SMP sebut saja Bunga (12), warga Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) Kabupaten Kaur. Pelaku tak lain pamannya korban sendiri berinisial RI (40), warga setempat, kemarin (14/11).
\"Pemerkosaan itu belum terjadi, karena waktu itu korban teriak. Kalau tidak teria itu mungkin sudah terjadi,” ujar Merdi (61).nenek korban saat ditemui BE di Mapolres Kaur, kemarin (14/11).
Dalam laporan korban ke Polisi, peristiwa percobaan pemerkosaan itu terjadi Senin (14/11) sekitar pukul 03.00 WIB dirumah korban desa Pagar Gunung. Kejadian itu berawal dari korban pada saat itu sedang tidur bersama adiknya Fauzi (7) dan neneknya Nisma (60). Dikarenakan kedua orang tua korban sedang dikebun. Setelah itu pelaku memasuki rumah korban melalui jendela ruang tamu korban memanfaatkan situasi sepi.
Namun tiba-tiba korban mendadak terbangun karena terkejut ketika melihat ada orang yang tidak dikenal sudah ada didalam rumah kamar dan langsung melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban dengan mencekik leher dan menutup mulut dengan tangan pelaku, namun korban berusaha melakukan perlawanan dengan beteriak kencang hingga suara terdengan oleh sang nenek. Mengetahu kedatangan sang nenek pelaku akhirnya berhasil melarikan diri melalui jendela, dan langsung kabur dengan mengunakan mobil truk. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kaur guna untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Waktu itu korban itu tidur berdua dengan adiknya saja, nenek itu beda kamar. Pelaku masuk itu lewat jendela ruang tamu, ini memang sudah diniatkan oleh pelaku,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Johan Andika SE SIK, saat dikonfirmasi membenarkan jika telah menangani kasus tersebut. Saat ini sedang melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Juga saksi-saksi sudah dimintai keterangan soal kejadian tersebut.
“Nanti kalau sudah masuk ke penyidik baru akan dilakukan pemanggilan kepada terlapor. Kalau unsurnya sudah terpenuhi pasti kita proses hukum yang berlalu,” jelas kasat.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: