Peserta Jamkesda Diintegrasikan ke BPJS Kesehatan

Peserta Jamkesda Diintegrasikan ke BPJS Kesehatan

Pemkab Rejang Lebong dan BPJS Kesehatan Teken MOU, Berlaku 1 Januari 2017

CURUP, BE- Untuk mensukseskan program pemerintah pusat dalam bidang kesehatan, yaitu pada tahun 2019 seluruh masyarakat memiliki Jaminan Kesehatan Nasional, Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Curup.

Kerjasama yang dilakukan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU yang dilaksanakan pada peringatan puncak hari kesehatan nasional (HKN) ke 52 di Kabupaten Rejang Lebong, Sabtu (12/11) di BLKM Curup.

Penandatangan MoU antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan BPJS Kesehatan Cabang Curup tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Rejang Lebong, H Iqbal Bastari SPd MM yang mewakili Bupati Rejang Lebong DR (HC) H A Hijazi SH MSi selaku perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Rizki Lestari SSi Apt AAAK selaku perwakilan dari pihak BPJS Kesehatan.

Penandatangan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, H Asli Samin SKep MKes.

Menurut Bupati Rejang Lebong, DR (HC) H A Hijazi SH MSi yang diwakili oleh Wakil Bupati Rejang Lebong, H Iqbal Bastari SPd MM dengan adanya kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan BPJS Kesehatan Cabang Curup tersebut, maka kedepannya seluruh peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Rejang Lebong diintegrasikan ke Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam proses integrasi tersebut, menurut Wabup tidak akan dilakukan secara sekaligus namun bertahap.

\"Untuk proses integrasi peserta Jamkesda ke BPJS Kesehatan ini akan kita lakukan secara bertahap dalam beberapa tahun kedepan,\" ungkap Wabup.

Diungkapkan Wabup, saat ini jumlah masyarakat Rejang Lebong yang menjadi perserta Jamkesda sekitar 17 ribu. Untuk diintegrasikan ke BPJS Kesehatan tersebut, menurut Wabup Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan melakukan pendataan yang ketat terlebih dahulu, sehingga peserta Jamkesda yang diintegrasikan ke BPJS Kesehatan adalah masyarakat yang benar-benar layak menerimanya.

\"Dalam pendataan yang akan dilakukan tersebut, kita akan melakukan kroscek langsung ke lapangan dengan melibatkan pihak RT, RW, lurah dan Kades yang ada di kabupaten Rejang Lebong,\" tegas Wabup

Diungkapkan Wabup, mereka yang benar-benar layak ini nanti adalah mereka yang akan diutamakan untuk diintegrasikan dengan BPJS Kesehatan. Sedangkan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu akan tetap dilindungi oleh Jamkesda hingga semuanya terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, H Asli Samin SKep MKes menjelaskan, yang akan melakukan pendataan terkait dengan perserta Jemkesda yang akan diintegrasikan ke BPJS Kesehatan adalah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kabupaten Rejang Lebong. Bila nanti sudah ada angka pastinya baru akan dilakukan integrasi.

\"Untuk jumlah pasti peserta Jamkesda kita yang diintegrasikan ke BPJS Kesehatan menunggu angka pasti dari Dinas Sosial yang melakukan pendataan,\" tegas Asli Samin.

Dijelaskan Asli Samin, proses integrasi dari Jamkesda ke BPJS Kesehatan ini akan mulai berlangsung sejak 1 Januari 2017 mendatang. Untuk dana yang disiapkan sendiri, menurut Asli Samin dalam RAPBD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2017, Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong telah mengusulkan dana sebesar Rp 4 miliar untuk Jamkesda. Hanya saja menurut Asli Samin tidak semua dana sebesar Rp 4 miliar tersebut akan digunakan untuk proses integrasi, namun hanya sebagian terlebih dahulu.

\"Untuk Jamkesda tahun 2017 kit usulkan Rp 4 miliar, namun tidak semuanya akan kit gunakan untuk proses integrasi,\" tambah Asli Samin.

Lebih lanjut Asli Samin menjelaskan, bila nanti Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong telah menerima data dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi maka akan diketahui berapa dana yang akan digunakan untuk proses integrasi. Namun menurut Asli Samin yang terpenting adalah proses integrasi Jamkesda ke BPJS Kesehatan sudah dimulai.

Disisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Rizki Lestari SSi Apt AAAK dengan adanya penandatangan MoU antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan BPJS Kesehatan Cabang Curup tersebut merupakan bentuk dari niatan baik Bupati Rejang Lebong untuk menjalankan amanah undang-undang, dimana dalam amanah undang-undang per 1 Januari 2019 mendatang seluruh masyarakat Indonesia harus dilindungi oleh JKN KIS BPJS Kesehatan.

\"Terlaksananya penandatangan MoU ini berkat niatan baik pak bupati dalam mendorong program pemerintah pusat terkait dengan kesehatan, serta bentuk kepedulian pak bupati yang sangat besar bagi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong yang dipimpinnya, agar memiliki jaminan kesehatan, sehingga nantinya akan berdampak pada peningkatan derajat kesehatan dan produktivitas masyarakat,\" ungkap Rizki.

Lebih lanjut Rizki menjelaskan, dengan adanya MoU antara pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan BPJS Kesehatan tersebut merupakan salah satu upaya percepatan Universal Health Coverage atau cakupan kesehatan semesta bagi masyarakat Rejang Lebong. Karena menurutnya dengan adanya kerjasama tersebut maka bisa melindungi masyarakat Rejang Lebong yang kurang mampu dalam masalah kesehatan.

\"Dengan adanya jaminan kesehatan yg dmiliki oleh masyarakat, maka nantinya tidak akan ada lagi istilah \"sadikin atau sakit sedikit miskin\" terutama bagi kalangan yang kurang mampu karena dengan adanya program pemerintah JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, akan ada jaminan finansial terhadap pelayanan kesehatan yg dberikan kpd seseorang ketika terjadi risiko sakit,\" akhir Rizki.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: