Kampanye, Dewan Wajib Cuti

Kampanye, Dewan Wajib Cuti

KPU Layangkan Surat Peringatan BENTENG, Bengkulu Ekspress - Ini peringatan keras bagi seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang ingin ikut mengkampanyekan calon Bupati dan Wakil Bupati Benteng.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), setiap dewan atau unsur pimpinan dewan aktif wajib cuti ketika hendak turut berkampanye untuk memenangkan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati jagoan mereka.

Komisioner KPU Kabupaten Benteng Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Drs BJ Karneli menjelaskan, sesuai denga aturan, surat izin cuti tersebut sudah harus disampaikan ke KPU Kabupaten Benteng paling lambat 3 hari sebelu, pelaksanaan kampanye.

\"Selama masa kampanye, ada ketentuan khusus bagi para pejabat negara, termasuk unsur pimpinan dewan, anggota dewan ataupun anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Mereka boleh berkampanye, akan tetapi dengan syarat harus cuti,\" tegas BJ Karneli.

Dijelaskannya, penerbitan izin dilakukan secara berjenjang oleh masing-masing pimpinan. Dimana setiap anggota DPRD kabupaten/kota harus mendapatkan izin cuti dari ketua DPRD ataupun ketua fraksi. Sedangkan terkhusus bagi Ketua DPRD kabupaten harus mendapatkan izin dari Ketua DPRD provinsi.

Lebih lanjut disampaikan BJ, berdasarkan aturan ini, pihaknya meminta kepada seluruh anggota DPRD yang melakukan kampanye agar segera menyampaikan surat cuti tersebut ke KPU Benteng.

Pasalnya, memasuki masa kampanye sejak tanggal 28 Oktober 2016 lalu, belum ada satupun anggota DPRD Benteng ataupun ketua DPRD yang mengajukan izin cuti.

\"Selama masa kampanye berlangsung, anggota dewan tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang digunakan selama ini. Seperti kendaraan dinas ataupun fasilitas lainnya,\" tambah alumni IAIN Raden Fatah, Palembang itu.

Menindaklanjuti hal ini, pihaknya telah melayangkan surat resmi ke Ketua DPRD Benteng dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Benteng mengenai aturan tersebut.

\"Jika ada yang melakukan kampanye sebelum menyerahkan izin cuti, jelas itu adalah pelanggaran. Hanya saja, untuk sanksi (atau hukuman), hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Benteng, bukan ranah KPU,\" demikian BJ Karneli.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: