Dewan Koordinir Pedagang Laporkan Pungli

Dewan Koordinir Pedagang Laporkan Pungli

\"pungli\" BENGKULU, BE - Komisi II DPRD Kota Bengkulu diam-diam mengawal kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan mantan Kepala UPTD Pasar Pagar Dewa, Tho yang akan dilaporkan oleh para pedagang ke Kejari Bengkulu.

\"Kita akan koordinir pedagang untuk melapor ke kejaksaan atau kepolisian, kami yang akan mengantar pedagang melapor,\" kata Anggota Komisi II DPRD Kota, Indra Sukma, kemarin.

Menurutnya, dilaporkan ke penegak hukum lantaran Tho tidak menepati janjinya untuk mengembalikan uang yang sudah di pungut dari pedagang. Padahal, sesuai kesepakatan, ia akan mengembalikan uang pungutan itu dalam tempo satu bulan yakni terhitung 11 September sampai 11 November ini. Meski belum jatuh tempo, namun dewan telah menerima surat dari pedagang bahwa sampai saat ini belum satupun dari pedagang yang menerima uang tersebut.

\"Sudah ada pernyataan dari pedagang dan mereka sudah mengirim surat ke DPRD dan jumlahnya sekitar 50 lebih yang dirugikan,\" ungkap Politisi PAN ini.

Ia menjelaskan jumlah pungutan liar tersebut rata-rata dari Rp 5 sampai Rp 10 juta sebagai uang untuk menempati lapak tersebut. Padahal dalam aturan bahwa lapak-lapak yang berada di pasar tidak diperjual-belikan karena merupakan aset pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi pedagang.

Jika para pedagan tidak menempati lapak tersebut 2 bulan lamanya, maka secara otomatis dapat berpindah ke pedagang lain tanpa dipungut biaya apapun.

\"Jadi, bukan berarti kepala UPTD menagih uang kepada pedagang yang baru untuk pemilik pertama. Kalau begitu, berarti dia jadi makelar dan membenarkan jual beli lapak, jelas ini pelanggaran,\" tegas Indra.

Sebab itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap persoalan pungli tersebut jika dalam tempo seminggu kedepan belum ada itikad baik dari pelaku, maka pihaknya akan mengkoordinir para pedagang ini untuk melaporkan kasus pungli tersebut ke pihak yang berwajib.

\"Artinya kalau penegak hukum belum ada inisiatif untuk turun, jadi kita yang jemput bola. Tapi bukan kita yang melapor, kita hanya mendampingi pedagang untuk datang ke kejaksaan, itu saja,\" tandasnya.(805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: