Jual Kosmetik Tanpa Izin, IRT Divonis 45 Hari
KOTA MANNA, BE - Hj Zulfa Adis (48), warga RT 02 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna divonis majelis hakim terbukti bersalah telah menjual kosmetik tanpa izin. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan (BS) dengan majelis hakim yang diketuai oleh Zulkarnaen SH, ia divonis 45 hari penjara dan denda Rp 3 juta subsidar 1 bulan kurungan. \"Penjual kosmetik tanpa izin sudah divonis majelis hakim 2 bulan 15 hari penjara dan denda Rp 3 juta subsidair 1 bulan kurungan,\" kata wakil panitera PN Manna BS, Astawi SH.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manna. Sebab oleh JPU, IRT ini dituntut 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsidair 1 bulan kurungan. Dengan putusan ini, sambung Astawi, bagi JPU atau pun terdakwa yang tidak puas atas putusan tersebut dapat melakukan upaya banding hingga 7 hari mendatang.
\"Terdakwa menerima putusan tersebut dan JPU masih pikir-pikir sehingga ada waktu 7 hari apakah akan melakukan upaya banding atau tidak,\" ujar Astawi.
Sekedar mengingatkan, September 2014, Polda dan BPOM Bengkulu menggelar razia obat-obatan dan kosmetik yang beredar di BS. Dari hasil razia, ternyata BPOM menemukan ribuan kosmetik tanpa izin dijual bebas oleh tersangka. Beberapa jenisnya diantaranya henna cream read rani kone, chandni nail henna kecil, rani kone henna paste, temulawak day and night cream, rice milk soap dan cold silver. Setelah diproses hukum oleh penyidik Polda Bengkulu, 30 Agustus 2016 berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri BS. Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat pasal 197 junto pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan karena melakukan perbuatanya dengan menjual obat tanpa izin edar. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: