Gubernur Minta APBD-P Segera Disahkan
BENGKULU, BE - Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Bengkulu tahun 2016 ini bisa dikatakan pembahasan terlama dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Bagaimana tidak, sejak diajukan 3 bulan lalu hingga saat ini belum juga selesai.
Meski baru-baru ini mencuat informasi sudah ada kesepakatan antara DPRD dan pemprov, yakni pemprov memenuhi keinginan DPRD untuk tidak memasukan usulan anggaran infrastruktur sebesar Rp 300 miliar dan dana aspirasi dewan sebesar Rp 147 miliar. Namun nyatanya pengesahan belum juga bisa dipastikan waktunya.
Tidak mau berlama-lama lagi, Gubernur Bengkulu Dr H Ridwan Mukti MH meminta APBDP tersebut dapat disahkan pada pertengahan bulan November ini.
\"Ya kita minta pertengahan November ini bisa disahkan, \" ujar Gubernur kepada BE, kemarin.
Permintaan pengesahan pertengahan November ini dikarenakan pemprov dan DPRD juga harus merampungkan pembahasan APBD murni tahun 2017.
Terlebih APBD 2017 tersebut paling lambat harus disahkan akhir November ini.
\"Jika APBDP cepat disahkan, bisa masuk ke agenda lain, \" tambahnya.
Gubernur pun tidak mempermasalahkan anggaran infrastruktur ditolak dewan untuk dimasukkan ke dalam APBDP dan dialihkan ke APBD 2017, mengingat banyaknya pertimbangannya. Salah satunya dikhawatirkan tidak terlaksana karena waktu hanya tinggal 2 bulan lagi.
\"Kita memahamai masalah ini, \" imbuh RM.
Menurut RM, lamanya pembahasan APBD-P ini lantaran adanya transisi baru pemerintahan, sehingga sinkronisasi kebijakan antara eksekutif dan legislatif agak berjalan lama.
\"Merubah cara makan dengan menggunakan tangan menjadi sendok garpu itu tidak mudah. Ya kadang sendok garpunya harus mengenai hidung, \" ujar RM.
Menurutnya, transisi ini menjadi hal biasa didalam proses pemerintahan karena setiap pemangku kebijakan tidak menginginkan adanya hal yang dapat merugikan kepentingan masyarakat.
\"Ini merupakan hal yang biasa, karena saya juga mantan anggota DPR, \" pungkasnya. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: