DPRD Bengkulu Selatan Siapkan Ruang Khusus Perokok
KOTA MANNA, BE - Menindaklanjuti adanya peraturan daerah (perda) daerah bebas rokok yang saat ini sedang digodok, DPRD Bengkulu Selatan (BS) membangun ruang khusus bagi perokok. Sehingga semua orang tidak boleh lagi merokok sembarangan di Sekretariat DPRD BS.
\"Saat ini kami sulap tempat parkiran menjadi ruang bebas merokok,\" kata Sekretaris DPRD BS, Herman Sunarya SH MM saat memantau pembuatan ruang bagi perokok tersebut, Senin (31/10).
Menurut Herman, dengan adanya ruang khusus bagi perokok, maka ruang fraksi dan ruang rapat tidak bolah lagi dijadikan lokasi merokok baik bagi anggota DPRD BS sendiri maupun bagi para tamu. Hal tersebut bertujuan, agar tidak mengganggu bagi yang tidak merokok. Dalam rancangan perda itu nanti, setiap warga yang merokok sembarangan akan dikenakan sanksi denda hingga Rp 1 juta. \"Dari pada kena denda hingga Rp 1 juta, bagi yang merokok sembarangan, lebih baik dibuatkan lokasi khusus bagi perokok,\" ujarnya.
Hanya saja, beber Herman, pemberlakuan sanksi tersebut setelah perda kawasan bebas rokok disahkan dan di masing-masing instansi sudah dibangun ruang khusus perokok.
\"Nanti kalau perda sudah disahkan dan ruang khusus bagi perokok sudah selesai dibangun, maka siap-siap yang yang suka merokok sembarangan mendapatkan sanksi,\" tutup Herman.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: