Pendaftaran Pilkades Dibuka 9 Hari, PNS Boleh Mencalon
TUBEI, Bengkulu Ekspress - Tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) di 65 desa di Kabupaten Lebong akan dibuka selama 9 hari, sejak tanggal 3 November-12 November 2016 mendatang. Untuk itu, bagi warga yang akan bersaing untuk memperebutkan kursi nomor satu di desa masing-masing, diminta untuk segera melengkapi segala persyaratan untuk maju sebagai calon kades.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Lebong, Drs Firdaus, menjelaskan, setelah seluruh berkas calon kades masuk ke panitia pendaftaran, maka mulai tanggal 13-22 November dilanjutkan dengan pemeriksaan, penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon kepala desa. \"Untuk pemeriksaan berkas ini kita lakukan selama 10 hari setelah ditutupnya pendaftaran,\" jelas Firdaus.
Sedangkan untuk pengumuman hasil kelengkapan berkas bakal calon kepada masyarakat untuk menerima tanggapan atau masukan akan dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 23 hingga 25 November dan selanjutnya tanggal 26 hingga 28 November merupakan jawaban atas tanggapan dan masukan masyarakat.
\"Baru tanggal 29 November kita melakukan penetapan calon Kepala Desa serta pengundian nomor urut dan tanda gambar, setelah itu baru kita umumkan calon kepala desa kepadamasyarakat,\" kata Firdaus.
Selain itu, Suryanto salah satu warga yang akan meju sebagai bakal calon kades mengaku saat ini dirinya sudah siap untuk mendaftaran sebagai calon kades di Kecamatan Bingin Kuning. Bahkan dirinya dalam pertarungan pilkades ini berbagai program dan strategi dipersiapkan untuk memenangkan pilkades. \"Saya juga sudha minta restu Bupati dan Ketua DPRD Lebong untuk maju pada Pilkades ini,\" ucapnya. PNS Warnai Pilkades Serentak Tampaknya pada pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Lebong banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang maju. Hal ini diduga karena banyaknya dana yang masuk ke desa saat ini. Bahkan disampaikan Bupati Lebong, H Rosjonsyah SIP MSi, sudah banyak PNS yang mengajukan izin cuti untuk maju pada Pilkades serentak tahun 2016 ini. Namun tidak semua PNS yang mengajukan izin dapat mengikuti pilkades, apa lagi PNS yang tidak memenuhi syarat. \"Sudah banyak berkas yang masuk ke saya, yang jelas jika memenuhi persyaratan silakan saja mencalonkan diri pada Pilkades,\" jelas Bupati.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: