Nikah Lagi, Suami Polisikan Istri

Nikah Lagi, Suami Polisikan Istri

KEDURANG ILIR, BE - Nisardin (51) warga Desa Sukajaya mendatangi Mapolsek Kedurang untuk melaporkan Uci (48) istrinya sendiri dikarenakan telah menikah lagi. Padahal pelapor dan istrinya saat ini masih terikat pernikahan resmi.

Menurut keterangan pelapor, pernikahannya dengan terlapor dilakukan sekitar tiga tahun lalu pada tahun 2009. Pada saat menikah, keduanya berstatus duda dan janda karena ditinggal mati pasangannya. Dalam perjalanan pernikahannya, terjadi keributan dan terlapor kabur dari rumah menggunakan bus. Pada saat istrinya kabur, pelapor sedang berada di sawah untuk bertani.

Setelah istrinya kabur, pelapor mendapatkan kabar dari keluarga sang istri kalau terlapor itu sudah menikah lagi dengan orang Lampung. Mengetahui hal itu, pelapor kaget karena selama ini pelapor belum menceraikannya. Selain itu, pelapor tidak pernah memberikan ijin untuk menikah lagi. Tidak terima atas tindakan itu, pelapor mengadukannya ke pihak berwajib untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kedurang Ipda Subrozie mengatakan laporan itu belum dibuat secara resmi masih secara lisan. Pun demikian, jika sudah dilaporkan akan langsung ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. \"Laporannya masih lisanĀ  sepertinya pria itu masih melakukan koordinasi,\"ucapnya.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: