KPK Tahan 2 Tsk Gratifikasi Seluma

KPK Tahan 2 Tsk  Gratifikasi Seluma

\"\"JAKARTA, BE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus gratifikasi alias suap DPRD Seluma, Direktur PT Puguk Sakti Permai Ali Amra dan Kadis PU Seluma Erwin Panama. Penahananan keduanya untuk kepentingan penyidikan kasus ini.\"EP dan AA, tersangka dalam kasus suap DPRD Seluma ditahan selama 20 hari ke depan,\" tutur Jubir KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (13/4).

Erwin dan Ali keluar bersamaan dari gedung KPK sekitar pukul 17.30 WIB. Sebelum mereka sampai depan halaman gedung KPK, dua mobil tahanan bersama dengan pengawalnya sudah siap menunggu. Dua tersangka itu menolak berkomentar kepada wartawan.Erwin ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan Ali ditahan di Rutan Salemba. KPK sebelumnya menetapkan tersangka baru terkait suap dalam pemabahasan Perda di Seluma, Bengkulu. Kadis PU Seluma Erwin Panama ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menyuap Bupati Seluma Murman Effendi.Erwin dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUH Pidana.

Sedangkan Ali Amra lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka kasus penyuapan anggota DPRD Seluma. Ia juga diduga memberikan suap kepada anggota dewan.Ali dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a dan b dan atau Pasal 13. Dia diduga memberikan suap kepada anggota DPRD terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Nomor 12 Tahun 2010.Bupati Seluma Murman Effendi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah alamat. Di persidangan, Murman mengaku Ali Amra yang memberi uang kepada 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014, bukan dirinya. Murman terancam hukuman 5 tahun penjara.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: