Tsk Pengadaan Lele dan Nila 3 Orang
MUKOMUKO,BE - Kejaksaan Negeri Mukomuko (Kejari) menetapkan 3 tersangka dalam 2 kasus dugaan korupsi pengadaan wirausaha ikan Nila dan Lele tahun 2010 lalu di Dinas Kelautan dan Perikanan. Ketiganya yakni pihak rekakan dalam pengadaan ikan Nila inisial R dengan nilai kontrak Rp 293 juta lebih, rekanan pengadaan ikan Lele, berinisial S dengan nilai kontrak Rp 568 juta lebih dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dua kasus tersebut inisial M. \"Sudah ditetapkan tersangkanya saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan,\" kata Kajari Mukomuko Amran Lakoni SH didampinggi Kasi Pidsus Nurul Hidayat SH MH.
Setelah ditetapkan tiga tersangka itu kata Hidayat tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya. Dimana penangganan kasus itu tengah dilakukan penyidikan lebih lanjut seperti akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 tersangka dan saksi-saksi lainnya serta menghitung kerugian negara akibat pengadaan itu. \"Mengenai jumlah kerugian negara masih menunggu audit dari BPKP. Penyidikan kasus ini masih terus diintensifkan untuk pengembangan lebih lanjut,\" tukasnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: