Komplotan Maling Motor Diringkus

Komplotan Maling Motor Diringkus

Satu Residivis, Dua Pelajar

PONDOK KELAPA, BE- Kerja keras Tim Opsnal Polsek Pondok Kelapa patut diacungi jempol. Sekelompok pemuda yang merupakan spesialis maling motor dan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil ditangkap.

Diantaranya, salah seorang residivis pelaku curanmor berinisial AS alias Aai (18), warga Durian Depun, Kecamatan merigi, Kabupaten Kepahiang. Dua orang pelajar kelas I SMKN Curup, DY (16) dan NA (16) warga Dusun Sawah, Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong (RL).

Bersama ketiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Revo Absolut yang seringkali didunakan oleh tersangka untuk beraksi di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolres Bengkulu Utara (BU) AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kapolsek Pondok Kelapa, Iptu Radian Andy Ratomo SIK, didampingi Kanit Reskrim Aipda Suryanto membenarkan telah menangkap ketiga tersangka. Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat Desa Talang Boseng, Kecamatan Pondok Kelapa yang curiga melihat gerak gerik tersangka NA seperti sedang mencari mangsa (korban pencurian), Sabtu (15/10) lalu.

Warga yang penasaran langsung mengambil sikap tegas dan menangkap orang tak dikenai tersebut lalu mengamankannya ke rumah kepala desa (Kades).

Karena berbelit-belit dan memberikan keterangan yang tak jelas, warga pun langsung menghubungi pihak kepolisian untuk memeriksan tersangka.

Benar saja, setelah dibawa ke Mapolsek dan dilakukan interogasi secara intensif, barulah tersangka mengaku bahwa dirinya sedang mencari mangsa. Bahkan, setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, terungkap bahwa tersangka NA pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa. Saat itu, pelaku beraksi bersama AS dan menyerahkan barang hasil curiannya kepada DY untuk selanjutnya dijual ke Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten rejang Lebong.

Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka AS saat sedang bersembunyi di rumah pacarnya, di Kabupaten kepahahiang, Minggu (16/10).

\"Dalam melancarkan aksinya, komplotan curanmor ini beraksi secara mahir. Pelaku utama yakni AS bersama NA bertugas untuk melakukan melakukan aksi pencurian. Selanjutnya, barang hasil curian diserahkan kepada DY untuk dijual kepada penadah dengan harga yang relatif murah,\" kata Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa ketiganya telah melakukan aksei pencurian di berbagai tempat kejadian perkara (TKP). Atas perbuatannya, ketia tersangka dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman selama 7 tahun kurungan penjara.

\"Hari ini (kemarin,red) ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Argamakmur, Bengkulu utara (BU),\" terang Kapolsek.

Melihat kejadian, kapolsek memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah proaktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan membantu menjaga keamanan, ketertibam masyarakat (Kamtibmas).

\"Sinergisitas antara Polri dan masyarakat harus ditingkatkan. Masyarakat harus bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri,\" tegas Kapolsek.

Sementara itu, tersangka AS ketika dikonfirmasi tak membantah telah melakukan aksi pencurian tersebut. Terkhusus di Kabupaten Benteng, AS mengaku telah melakukan aksi curanmor di 3 TKP, diantaranya 2 TKP di Desa Pasar pedati dan satu TKP di Kecamatan Taba Penanjung.

\"Terpaksa mencuri untuk membayar hutang kepada teman. Selain itu, hasil penjualan motor curian juga kami gunakan untuk bersenang-senang dan minum-minuman beralkohol,\" kata pemuda putus sekolah yang baru 3 bulan keluar dari Lapas Curup itu.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: