Dua Independen Gugur, Arsyad Tetap Ditolak

Dua Independen Gugur, Arsyad Tetap Ditolak

KPU Tetapkan Tiga Pasang

BENTENG, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya resmi menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Benteng 15 Februari 2017 mendatang.

Diantaranya, dua paslon dari jalur perseorangan (independen) yakni, M Sabri SSos MM-Naspian dan Medio Yudistio-Abdu Rani SSos. Sedangkan, satu-satunya pasangan dari jalur partai politik (parpol), yakni DR H Ferry Ramli SH MH-Septi Periadi.

Dari hasil pleno terbuka penetapan paslon, di kantor KPU Kabupaten Benteng, sekitar pukul 14.00 WIB kemarin, KPU akhirnya menggugurkan dua pasangan bakal calon (Pasbalon) dari jalur independen, Hendry Koestomo-Edi Fitrianto SE dan Medi Hasfery-Drs Arbain Awaludin lantaran keduanya tak mampu mengumpulkan syarat minimal KTP yang harus dipenuhi.

Ketua KPU Kabupaten Benteng, Asmara Wijaya ST menjelaskan, penetapan paslon tersebut dilakukan tentunya bukan tanpa alasan kuat. Berbagai pertimbangan dan analisa telah dilakukan. Dimulai dari penelitian (verifikasi) syarat calon hingga verifikasi syarat pencalonan (dukungan).

Terkhusus bagi paslon dari jalur parpol, Asmara menjelaskan bahwa pasangan Ferry Ramli-Septi Periadi telah memenuhi syarat (MS), terutama dari syarat dukungan yang mencapai 25 kursi dari 8 parpol di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng.

Sedangkan, untuk pasangan dari jalur independen, hanya dua pasangan yang Memenuhi syarat pencalonan, yakni minimal harus mengantongi sebanyak 7.894 KTP dukungan.

Dari hasil verifikasi faktual (vertual) tahap I dan tahap II, M Sabri SSos MM-Naspian mengumpulkan sebanyak 12.984 dukungan, Medio Yudistio-Abdu Rani SSos sebanyak 10.736. Selanjutnya, Hendry Koestomo-Edi Fitrianto SE mengumpulkan sebanyak 5.179 dan Medi Hasfery-Drs Arbain Awaludin sebanyak 5.907 dukungan.

\"Dimulai dari proses pendaftaran, penelitian syarat calon dan syarat pencalonan. Kami akhirnya menetapkan sebanyak 4 pasangan calon untuk maju ke tahap selanjutnya,\" jelas Asmara.

Masih kata Asmara, sesuai dengan tahapan yang ditentukan, pihaknya akan menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut (norut) paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Benteng di Hotel Santika, Kota Bengkulu, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (25/10) hari ini.

\"Besok (hari ini) kami akan melakukan pengundian nomor urut paslon. Setelah itu, kami paslon diberikan untuk mengikuti tahapan kampanye pada tanggal 18 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 mendatang,\" jelas Asmara.

Pantauan BE, proses penetapan paslon kemarin sempat diwarnai aksi keberatan oleh pihak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Benteng. Bahkan sempat terjadi adu pendapat (bersitegang) antara Panwaslu dan komisioner KPU sebelum akhirnya ketok palu dilakukan.

Salah satu Komisioner Panwaslu Kabupaten Benteng, Ali Oktada mempertanyakan dasar hukum terkait penetapan paslon. Selain itu, Ali juga mempertanyakan rekomendasi yang disampaikan Panwaslu kepada KPU terhadap salah satu bakal calon perseorangan.

Menanggapi hal ini, dengan tegas Asmara mengaku bahwa seluruh keputusan yang diambil oleh sudah sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku. \"Ini hanya perbedaan pandangan. Jika ada yang tidak pas, silahkan lakukan upaya hukum,\" tandas Asmara.

Terpisah, ditemui usai pleno penetapan paslon, Medi Hasferi mengatakan bahwa diirinya menolak hasil pleno yang dilakukan oleh KPU. Bahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk menggugat keputusan TMS yang dikeluarkan oleh KPU terkait syarat dukungan KTP. \"Saya sudah melayangkan laporan keberatan ke Panwaslu Kabupaten Benteng. Bahkan, tak menutup kemungkinan saya juga akan mengajukan gugatan atas keputusan KPU,\" pungkas Medi.

Diwarnai Demonstrasi

Di sisi lain, pelaksanaan rapat pleno kemarin mendapatkan pengawalan ketat oleh personel kepolisian dan TNI. Dengan dilengkapi dengan senjata dan peralatan pengendalian masa (dalmas), ratusan personel polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Andhika Vishnu SIK diterjunkan untuk melakukan pengamanan, baik itu di sekitar kantor KPU Kabupaten Benteng di Desa Taba Pasemah, Kecamatan Talang Empat hingga di sepanjang jalur lalu lintas dan persimpangan.

Menciptakan situasi kondusif, polisi melarang ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Benteng Peduli Pilkada yang dikomandoi oleh Harisna Asari untuk melakukan orasi di depan kantor KPU.

Atas instruksi tersebut, pendemo yang sudah tiba sejak pukul 09.00 WIB akhirnya melakukan orasi di samping kantor Panwaslu kabupaten Benteng yang berjarak sekitar 100 meter dari kantor KPU Benteng.

Usai pleno penetapan paslon, perwakilan masa pendukung arsyad dan pendemo meminta untuk bertemu langsung dengan para komisioner dengan tujuan mempertanyakan jawaban atas rekomendasi yang disampaikan oleh KPU yang berisikan agar KPU membatalkan TMS Kesehatan Arsyad Hamzah SE.

Atas izin personel kepolisian dan dilakukan penggeledahan terlebih dahulu, masa pendukung Arsyad akhirnya bertatap muka dengan komisioner KPU. Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Benteng, Asmara Wijaya mengaku bahwa pihaknya tak bisa mengakomodir rekomendasi Panwaslu. \"Dari hasil kajian dan telaah yang kami lakukan, KPU tak tak sepakat dengan rekomendasi Panwaslu,\" tegas Asmara.

Sementara itu, tak terima dengan keputusan tersebut, Nedianto selaku penasihat hukum (PH) Arsyad mengaku bahwa pihaknya tak akan berdiam atas jawaban KPU. \"Kami akan terus berjuan dan melaporkan hal ini ke ranah hukum,\" ungkapnya.

Terpantau pula, sesaat mendengar jawaban KPU, perwakilan masa yang sempat emosi dengan jawaban KPU hingga sempat melakukan gebrak meja akhirnya pulang dan meninggalkan lokasi. Seperti halnya pendemo, seluruh komisioner akhirnya turut pulang ke rumah masing-masing dengan pengalawan ketat dan pengamanan menggunakan dua uni mobil tempur Brimob Bengkulu.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: