Madu Hutan Dilegalkan
MADU hutan yang banyak ditemukan di kawasan hutan di Kecamatan Taba Penanjung dan Merigi Kelindang Kabupaten Benteng, dan banyak dijual oleh warga di sepanjang jalan lintas Kota Bengkulu-Kabupaten Kepahiang ternyata dilegalkan.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Samsul Hidayat SHut menjelaskan, aktivitas masyarakat yang mengambil madu lebah hutan tersebut adalah legal dan bukan merupakan pelanggaran. Sebab, kegiatan tersebut tergolong ke dalam Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan bisa dimanfaatkan.
\"Madu lebah hutan termasuk kedalam HHBK dan boleh diambil,\" tegas Samsu.
Samsu menambahkan, pelanggaran akan terjadi jika warga mengambil madu dengan cara menebang kayu yang termasuk di dalam kawasan hutan lindung (HL).
Dalam Undang - Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) disebutkan bahwa masyarakat yang melakukan eksploitasi atau perambahan HL akan dikenakan sanksi tegas berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun kurungan.
\"Ketentuan hukumnya sudah jelas diatur dalam undang-undang. Madu hutan yang diambil secara tradisional dan dengan cara yang benar maka hal tersebut diperbolehkan,\" tutupnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: