PNS Gaji Rp 3,8 Juta Kena Zakat Profesi
KOTA MANNA, BE - Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan (BS), H Mudin A Gumay BA mengatakan, mulai 1 November 2016, para pegawai negeri sipil (PNS) akan dikenakan zakat profesi yang besarannya 2,5 persen dari besaran gaji yang diterima PNS.
Namun dari peraturan bupati (perbup), PNS yang dikenakan zakat profesi itu adalah PNS dengan gaji minimal Rp 3,8 Juta per bulan. \"Dalam perbup, tidak semua PNS dikenakan zakat profesi, namun hanya PNS dengan gaji minimal Rp 3,8 juta per bulan,\" katanya.
Dengan begitu, sambung mantan anggota DPRD BS ini, masing-masing PNS tersebut akan dikenakan zakat profesi dengan besaran antara Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu per bulan. Adapun PNS dengan gaji dibawah Rp 3,8 juta, maka mereka membayar infak dan sadaqah dengan besaran antara Rp 5 ribu,Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu per bulan. Hanya saja, karena PNS tersebut pegawai pemerintah, maka menjadi kewenangan Bupati untuk membuat kebijakan terhadap para PNS dengan gaji kurang dari Rp 3,8 juta.
\"Sebenarnya kalau PNS menyadari, berapa pun penghasilan yang mereka terima wajib dibayarkan zakat profesinya, sehingga nanti bagi yang gajinya kurang dari Rp 3,8 juta, silahkan Pak Bupati membuat kebijakannya,\" ujar Mudin.
Ditambahkan Mudin, sebelum, PNS dikenakan zakat profesi, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke dinas-dinas atau instansi yang menaungi para PNS tersebut. Sehingga nanti, ketika gaji mereka dipotong untuk membayar zakat profesi atau infak dan sadaqah, para PNS tidak kaget lagi.
\"Sebelum ada pemotongan zakat profesi, infak dan sadaqah ini, kami akan lakukan sosialisasi agar gajinya digurangi untuk membayar zakat, infak dan sadaqah, para PNS tidak terkejut,\" demikian Mudin. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: