Kapolres Warning Polisi Pungli

Kapolres Warning Polisi Pungli

SELUMA TIMUR, BE - Seluruh personil dan jajaran Polres Seluma diperingatkan tidak boleh terlibat pungutan liar (pungli) dalam melayani masyarakat. Waring ini disampaikan Kapolres Seluma AKBP Raden Tri Wahyu Budiyanto SIK MM melalui Kabag Ops Kompol Sugeng Hari SH MH. Bila ada polisi yang kedapatan melakukan pungli, maka diberikan sanksi tegas.

Kapolres Seluma AKBP Raden Tri Wahyu Budiyanto SIK MM melalui Kabag Ops Kompol Sugeng Hari SH MH kepada BE kemarin menegaskan, \"Instruksi telah diberikan kepada seluruh personel disetiap tempat pelayanan bagi masyarakat. Apa bila masih ditemukan adanya bentuk pungli, maka sanksi tegas diterapkan.\"

Intruksi tersebut diarahkan terutama kepada bagian pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan pelayanan publik yang berkaitan dengan instansi Polri. Termasuk dalam pelayanan laporan masyarakat di sat reserse kriminal (Sat Reskrim). Mengingat diposisi tersebut sangat rawat terjadinya penyimpangan.

“Sanksi terberat pemecatan, namun terlebih dahulu harus melalui proses hukum dan sidang kode etik,” ujarnya. Kapolres juga meminta kepada seluruh masyarakat dan unsur media membantu polisi mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya pungli yang dilakukan oknum polisi.

\"Masyarakat jangan takut. Laporkan saja jika ada oknum anggota yang sengaja meminta uang di luar ketentuan berlaku,\" ujarnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) baik di Mabes Polri maupun Polda dan Polres untuk merazia kantor Samsat dan Satpas SIM di seluruh Indonesia. Demi mengecek kualitas pelayanan dan pemberantasan pungli di bagian badan pengelola izin mengemudi kendaraan itu.

\"Ini bagian dari memberantas budaya suap dan pungli di tubuh Polri sesuai dengan program kerja yang dicanangkannya, yakni profesional, modern dan terpercaya (Promoter),” tukasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: