Tsk Human Trafficking Terancam tak UN

Tsk Human Trafficking Terancam tak UN

ILIR TALO, BE - Tersangka Human Trafficking (penjualan manusia) berinisial LA (18) warga Desa talang Panjang Kecamatan Ilir Talo, Seluma yang juga siswa kelas XII salah satu SMA Negeri di Ilir Talo terancam tak dapat mengikuti Ujian Nasional (UN). Pasalnya, polisi tidak akan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk dilepas guna mengikuti ujian di sekolah. Hingga kemarin, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan (Dispendik) Seluma juga belum melakukan koordinasi kepada penyidik Polsek Talo yang menangani kasus tersebut untuk menyikapi supaya tersangka bisa mengikuti UN. Sementara, diketahui UN sendiri dijadwalkan digelar mulai Senin (16/4) lusa. Namun demikian, peluang untuk dapat mengikuti UN bagi tersangka sejauh ini masih dimungkinkan untuk didapat. ”Proses hukum sebenarnya tidak memperhatikan persoalan kepentingan tersangka soal ujiannya. Kita sementara menunggu koordinasi dari sekolah. Jika tidak ada masalah berarti untuk memberikan kesempatan ikut ujian bagi tersangka, akan kita beri izin,” kata Kapolres Seluma AKBP P Lumban Gaol SIK.

Secara terpisah, Kepala Dispendik Seluma Syaiful Anwar SPd MPd melalui Kepala Bidang Pendidikan Menengah Apsin T SPd ketika dikonfrimasi mengatakan, hingga kemarin pihaknya belum mendapat laporan dari sekolah terkait persoalan status tersangka LA. Sehingga hingga kemarin pihaknya belum dapat melakukan upaya tindak lanjut dalam menyikapi masalah tersebut. ”Kita sudah dapat informasi sebagaimana di media. Hari ini kita sudah turunkan pengawas sekolah untuk ke sekolah bersangkutan,” kata Apsin.Sementara itu, LA disangka sebagai menjual anak di bawah umur—sebut saja namanya Floribunda (13) siswi salah satu SMP negeri di Ilir Talo kepada lelaki hidung belang berinisial YO (30) warga Desa Talang Panjang. LA dijerat Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81. Demikian YO selain sebagai pembeli juga pelaku pencabulan terhadap korban Floribunda dijerat dengan pasal dan ancaman yang sama, yakni maksimal hukuman 15 tahun penjara. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: