Mantan Kades Ancam Gugat Bupati
PINO RAYA, BE - Sapirin, mantan Kepala Desa Padang Beriang Kecamatan Pino Raya yang dipecat Bupati Bengkulu Selatan (BS), H Dirwan Mahmud SH lantaran terbukti menyalahgunakan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) untuk membeli organ tunggal dan mobil, menyatakan akan menggugat Bupati BS.
Dalam waktu dekat Sapirin akan membawa surat keputusan (SK) Bupati tentang pemecetan dirinya itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara. \"Insya allah saya akan menggugat Bupati BS ke PTUN, karena telah memecat saya,\" ancam Sapirin, kemarin (16/10).
Hanya saja Sapirin belum mau menjelaskan waktu menyampaikan gugatan tersebut. Ia hanya berjanji akan melayangkan surat gugatan itu ke PTUN dalam waktu dekat.
\"Jika gugatan sudah sudah diregister PTUN, akan saya sampaikan ke media,\" janjinya.
Sapirin menilai, pemecatan terhadap dirinya tidak beralasan. Sebab, ia merasa hanya melanggar administrasi dalam pengelolaan ADD atau DD, bukan melanggar hukum.
Seharusnya, kata Sapirin, Bupati memberikan pembinaan terlebih dahulu. Baru kemudian, jika ia tidak berhasil dibina, maka Bupati bisa memecatnya. Selain itu juga, untuk memecat kades, Bupati juga harus berdasarkan permohonan dari Badan Perwakilan Desa (BPD). Namun hingga dirinya dipecat, Bupati tidak pernah memberikan surat teguran ataupun pembinaan, serta Bupati memecatnya tanpa ada surat permohonan dari BPD.
\"Bagi saya menang kalah dalam pengadilan tidak jadi persoalan, namun saya hanya minta Bupati harus menerapkan peraturan perundang-undangan dalam memecat kades sehingga tidak semena-mena dan asal pecat saja,\" tandasnya.
Sebelumnya, warga Desa Padang Beriang mengadukan kades mereka lantaran penggunaan ADD dan DD dibelikan organ tunggal dan mobil tanpa musyawarah dengan warga. Kemudian Bupati memerintahkan Inspektorat BS melakukan audit investigasi. Hasilnya Kades terbukti dalam pengelolaan ADD dan DD tanpa musyawarah dengan warga, dan pembelian organ tunggal serta mobil tersebut bukan kebutuhan yang prioritas.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: