Sabu Dibeli dari Bandar Besar
KOTA MANNA, BE - Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Ahmad Khairuman SE mengatakan, saat ini bandar besar sabu yang selama ini memasuk sabu ke BS identitasnya sudah terungkap. Pemasok sabu terbesar di BS berasal dari bandar besar di daerah Padang Guci yakni Gu alias Id warga Desa Bungin Tambung 2, Padang Guci Hulu, Kaur. Hal itu terungkap dari keterangan beberapa pecandu dan kurir sabu yang sudah dibekuk Polres BS. Terakhir diperkuat dari keterangan An (17) warga Desa Manau IX, kecamatan Padang Guci Hulu, Kaur. An adalah pelajar SMK kelas 12, menjadi salah satu kurir sabu yang disebar ke BS. \"Dari keterangan An, bahwa di daerah Padang Guci ada bandar besar, dan identitasnya sudah kami kantongi,\" katanya. Hanya saja, sambung Ahmad, untuk mendapatkan sabu-sabu tersebut, An tidak bertemu langsung dengan Gu alias Id, cukup dengan kode. An sendiri untuk mendapatkan sabu itu harus menggadaikan sepeda motornya jenis Yamaha Rx King kepada Gu alias Id. Adapun cara mendapatkannya, An harus membawa sepeda motornya tersebut ke Desa Bungin Tambun sebagainya yang diminta Gu alias Id, kemudian sabu yang dipesan An dapat diambilnya di pinggir jalan di Desa Penantian, Kelam Tengah, Kaur. Sesuai petunjuk lewat pesan handpone, barang tersebut langsung ditemukan. \"An dan bandar besar sabu tidak bertemu, mereka traksaksi sistem peta,\" ujar Ahmad. Dengan keterangan An, pihak Polres BS sudah memburu Gu alias Id. Hanya saja hingga kemarin Gu alias Id belum berhasil dibekuk. Kemudian Gu alias Id ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). \"Gu alias Id sudah kami tetapkan DPO, bagi yang mengetahui keberadaannya laporkan pada kami agar bisa segera kami bekuk,\" tandas Ahmad. Sekedar mengingatkan, Selasa (11/10) sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres BS membekuk Ha alias Ud (37) warga Desa Selika 3, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kaur di jalan Lettu Ubadi, Kelurahan Ketapang Besar, Pasar Manna. Barang bukti yang didapat sabu-sabu seberat 0,27 gram atau senilai Rp 500 ribu. Setelah itu, An dibekuk hari itu juga sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir jalan raya Desa Pelajaran, Tanjung kemuning, Kaur. BB yang berhasil didapat satu unit handpone Nokia yang diduga digunakan untuk transaksi sabu-sabu. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: