Duh, Pelajar SMK jadi Kurir Sabu
KOTA MANNA, BE - Peredaran narkotika akhir-akhir ini tidak hanya dikalangan dewasa atau remaja putus sekolah. Namun sudah merambah pada kalangan pelajar.
Jika sebelumnya pelajar hanya sebagai pemakai. Namun kali ini sudah menjadi pengedar atau kurir atau pesuruh dari bandar sabu. Hal itu terbukti setelah ditangkapnya An (17) warga Desa Manau IX, Kecamatan Padang Guci Hulu, Kaur, oleh anggota Sat Reskrim, Mapolres Bengkulu Selatan (BS).
Kapolres BS, AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Ahmad Khairuman SE membenarkan telah membekuk pelajar yang diduga kuat sebagai kurir sabu. Menurutnya An ini pelajar kelas 12 salah satu SMK di Kabupaten Kaur. \"An kami bekuk lantaran dirinya sebagai kurir narkotika jenis sabu,\" katanya.
Menurut Ahmad, dibekuknya An tersebut, berawal saat pihaknya mendapat informasi akan ada penjualan sabu di BS. Kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya melihat seorang pria bolak-balik menggunakan satu unit sepeda motor jenis Honda Revo di jalan Lettu Ubadi, kelurahan Ketapang Besar, Pasar Manna, Selasa (11/10) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kemudian setelah memastikan pria tersebut merupaka target yang sudah lama diincar, maka anggotanya langsung mendekati pria itu yang ternyata Ha alias Ud (37) warga Desa Selika 3, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kaur.
Saat didekati, pria itu langsung membuang bungkusan plastik bening ke pinggir jalan di pekarangan rumah warga. Lalu anggota langsung mencarinya di pekarangan itu, saat ditemukan ternyata isi plastik bening tersebut sabu-sabu seberat 027 gram atau senilai Rp 500 ribu. Setelah itu Ha alias Ud langsung digelandang ke Mapolres BS.
Kepada penyidik Satresnarkoba, dirinya mengaku sabu-sabu tersebut hendak diserahkan pada seseorang di Kota Manna yang sudah berjanji hendak membelinya. Dijelaskannya sebelumnya sabu-sabu itu didapat dari An.
\"Setelah mendengar pengakuan Ha alias Ud, jika Sabu-sabu di dapat dari Padang Guci, kami langsung meluncur,\" ujarnya.
Ditambahkan Ahmad untuk membekuk An, pihaknya harus memancingnya terdahulu keluar dari desanya. Sehingga menjadikan Ha alias Ud sebagai umpan.
Lalu Ha alias Ud berpura-pura mau memesan barang lagi dari An, kemudian, saat An melintas di Desa Pelajaran, Tanjung Kemuning, Kaur, pihaknya langsung membekuknya dan kemudian dibawa ke Polres BS.
Dari tangan An, pihaknya tidak mendapatkan barang bukti sabu-sabu, namun hanya menyita satu unit handpone jenis nokia yang diduga digunakan An sebagai alat transaksi sabu.
\"Urine keduanya sudah kami tes, ternyata hasilnya positif, \" Imbuh Ahmad.
Dari keterangan An, sabu yang dibawanya itu bukan miliknya, namun dirinya hanya pesuruh atau kurir mengantarkan sabu pada Ha alias Ud. Dirinya juga mengaku baru satu minggu menghisap sabu dan menjadi kurir sabu.
\"An ini mengaku baru ikut dalam peredaran sabu, dan mengaku hanya menjadi kurir,\" tambah Ahmad.
Atas perbuatannya ini, sambung Akhmad, Ha alias Ud bakal dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan An bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
\"Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan untuk mengungkap jaringan mereka, dan kami tidak akan pandang bulu dalam membasmi narkoba, siapaun yang terlibat pasti kami sikat,\" demikian Ahmad. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: