Ganja 2 Hektar Dimusnahkan

Ganja 2 Hektar Dimusnahkan

Dua Orang Ditetapkan Tersangka KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Tim penyidik Polres Kepahiang akhirnya menetapkan 2 tersangka, yakni Idirman alias Idir, (40) dan Ujang Kencana Bakti alias Ujang Gerutak (46) warga Air Selimang, terkait temuan ladang ganja di kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul Register 37 wilayah desa Air Selimang Kecamatan Seberang Musi.

Ini disampaikan  Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM M.Si, didampingi Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart Penataran Simanjuntak SH SIK, sekaligus pemusnahan barang bukti (BB),  kemarin  (6/10).

\"Ini prestasi yang luar biasa, maka dari itu kepada Kapolres Kepahiang beserta personilnya saya berikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja yang telah dilakukan. Apalagi seperti sekarang ini, negara sudah menyatakan perang terhadap narkotika. Namun apresiasi dalam bentuk apa yang kita berikan, nanti kita bicarakan lagi ditingkat internal,\" sampai Kapolda.

Disisi lain, Kapolda menyampaikan, dari penyelidikan dengan ditemukannya ladang ganja seluas 2 Ha dan terdapat sekitar 500 lebih tanaman ganja siap panen telah ditetapkan 2 tersangka (Idir dan Ujang, red).  \"Terkait titik lokasi ditemukannya ladang ganja masuk dalam kawasan HL, kedepan kita dalami lagi. Yang jelas untuk menuju ke lokasi ladang dibutuhkan waktu sekitar 6 jam,\" tegas Kapolda.

Sementara itu, Kepala BNNP Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Drs Budiharso M.Si menyampaikan, melihat dari ukuran BB ganja yang disita Polres dari ladangnya, diperkirakan umurnya antara 2,5 hingga 3 bulan. \"BB yang disita Polres dan bakal dimusnahkan sebanyak 261 batang. Dengan ukuran yang ada saat ini, memang sudah siap dipanen,\" katanya. (167/*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: