5 Terdakwa OTT KPK Diadili Dijerat Pasal Berbeda

5 Terdakwa OTT KPK Diadili Dijerat Pasal Berbeda

BENGKULU, BE - Sidang perdana terhadap terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak KPK yang melibatkan 5 terdakwa, yakni mantan hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bengkulu Janner Purba dan Toton, serta panitera muda Badaruddin Bachsin alias Billy, Edi Santoni dan Sapri Safii resmi di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu, kemarin (6/10).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis, Bambang Pramudwiyanto SH dan 2 hakim anggota, Jonner Manik SH dan Rahmat SH itu, JPU KPK yang terdiri dari empat orang yaitu Kresno Anto Wibowo, Ikhsan Fernandi Z, Luki Dwi Nugroho, Roy Riadi dan Feby Dwiyandospendy, menjerat 5 terdakwa dengan pasal berbeda.

Khusus 3 terdakwa yakini Janner, Toton, dan Billy, dijerat pasal pasal 12 huruf c undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

\"Untuk ketiga terdakwa semua pasal yang kita kenakan sama, baik di dalam dakwaan primer maupun subsider, kalau untuk dakwaan subsider akan kita kenakan pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 dan dengan ancamannya diatas lima tahun,\" ujar salah satu JPU KPK, Feby Dwiyandospendy, kemarin (6/10).

Sedangkan untuk Safri Safii dan Edi Santoni, ia menjelaskan, menerapkan dakwaan primer yaitu pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

\"Untuk ancamannya kita kenakan sama yaitu di atas lima tahun dan maksimal 20 tahun dan untuk dakwaan subsider kita kenakan pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,\" jelasnya.

Dalam dakwaan JPU KPK, dipaparkan, uang yang diberikan kepada Janner dan Toton berjumlah Rp 780 juta. Uang itu diserahkan secara bertahap di empat lokasi.

Pertama Rp 30 juta di depan sebuah toko di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu. Selanjutnya Rp 100 juta diserahkan di ruang perpustakaan PN Bengkulu.

Setelah uang diterima, terdakwa Toton meminta terdakwa Edi Santono dan Syafri Safii menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar. Uang itu sebagai suap agar terdakwa Edi dan Syafridivonis bebas dalam kasus korupsi dana RSMY.

Namun Edi hanya sanggup memberikan uang Rp 500 juta. Uang tersebut diterima melalui terdakwa Billy di depan kantor Arsip Daerah, Jalan Mahoni dekat Stadion Semarak, Kelurahan Sawah Lebar. Sebagai perantara, Billy menerima uang Rp 10 juta.

Sedangkan terdakwa Syafri menyiapkan uang sebesar Rp 150 juta dan berangkat ke Kepahiang untuk menyerahkannya kepada Janner. Namun setelah uang diterima Janner, mobil Janner dihadang kendaraan petugas KPK dalam operasi tangkap tangan. KPK menyita uang sebesar Rp 149,9 juta dari tangan Janner.

JPU akan Hadirkan 20 Orang Saksi Di sisi lain, Feby menyebutkan, untuk kelima terdakwa tersebut pada persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, tidak akan mengajukan eksepsi sehingga pada persidangan minggu depan akan digelar agenda pemeriksaan saksi-saksi.

\"Untuk saksi kita akan menghadirkan sebanyak 20 orang, tetapi dalam hal ini Janner Purba sempat mengajukan keberatan mengenai masalah pokok perkara bukan terkait eksepsi dan akan kita buktikan dalam persidangan yang akan digelar tanggal 13 Oktober 2016,\" papar Feby.

Ia menyampaikan, untuk masalah Janner Purba yang menolak menggunakan panasehat hukum, ia mengatakan akan segera meminta terdakwa tersebut membuat surat pernyataan di atas materai atas penolakan tersebut yang akan langsung ditandatangani terdakwa Janner Purba.

\"Karena mengenai hal ini sudah diatur dalam Pasal 56 Undang-undang 31 tahun 1999 diwajibkan menggunakan penasehat hukum karena ancaman hukumannya lumayan tinggi dan tidak bisa disepelekan dan pada kasus ini juga dikenal dengan istilah yang baru yaitu kopi dan sawit yang diartikan sebagai uang, sedangkan untuk istilah toke diartikan sebagai orang yang memberikan uang tersebut,\" tutupnya.

Dari pantauan BE, Janner Purba dan Toton terlihat mengenakan baju batik. Keduanya sama-samak terlihat fokus mendengarkan JPU membacakan dakwaan terhadap kasus operasi tangan tangan (OTT) dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi di RSUD M Yunus Bengkulu.(529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: