Bando Amin: Terdakwa Tidak Perlu Dipenjara
Sidang Korupsi Lahan TPA Muara Langkap
BENGKULU, BE - Sidang lanjutan kasus korupsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Langkap, Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (4/10) sore. Hadir sebagai saksi di dalam persidangan ialah mantan Bupati Kepahiang, Dr Drs H Bando Amin C Kader MM.
Menurut Bando, dalam kasus ini terdakwa tidak perlu dipenjara. Karena pengadaan lahan TPA sudah sesuai prosedur, tidak ada masalah didalamnya. Bahkan Bando menilai dalam kasus ini tidak ada kerugian negara, karena sudah inkrah berdasarkan keputusan pengadilan bahwa uang kerugian negara sudah dikembalikan.
\"Dia itu tidak perlu dipenjara, karena pengadaan sudah sesuai prosedur, tidak ada masalah dalam pengadaan lahan TPA,\" tegas Bando Amin.
Dalam kasus ini seharusnya tidak perlu di besar-besarkan atau bahkan sampai ke ranah hukum.
Dikatakan Bando, membuang sampah ke Kabupaten Empat Lawang tidak masalah. Karena tanah lahan TPA tersebut dulunya merupakan tanah nenek moyang orang Kepahiang. Bahkan warga Kabupaten Empat Lawang membayar pajak ke Kabupaten Kepahiang.
\"Kita ambil contoh seperti ini, Bogor itu tempat DKI Jakarta membuang sampah, tetapi tidak ada masalah. Sementara dalam hal ini kita membuang sampah ke tanah nenek moyang kita sendiri di Empat Lawang tidak boleh,\" imbuh Bando.
Terdakwa Syamsul Yahemi didakwa melanggar pasal pasal 2 ayat (1) pasal 3 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1) Junto pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus pengadaan lahan ini, terdakwa Syamsul Yahemi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga secara bersama-sama memperkaya terdakwa Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Aji Seri SSos. Akibat perbuatan tersebut terjadi kerugian negara dalam pengadaan lahan TPA sebesar Rp 688 juta tahun 2014 lalu dari nilai proyek senilai Rp 725 juta.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: