Junaidi Jenguk Agusrin
BENGKULU, BE - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur H Junaidi Hamsyah menjenguk Agusrin M Najamudin ST di LP Cipinang. Setelah memimpin rapat Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) kmarin, sekitar Pukul 15.00 WIB bertolak ke Jakarta. \"Besok (hari ini) saya akan melakukan rapat di Jakarta. Belum bisa pastikan akan menjenguk atau tidak, karena jadwalnya padat,\" ujar Junaidi.
Sedangkan terkait desakan pemberhentian Agusrin, Junaidi mengatakan mengenai status jabatan gubernur ditentukan presiden. Dirinya tidak bisa komentar, terkait pemberhentian Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu. \"Kalau Bupati walikota, ya itu urusan gubernur. Tapi kalau (jabatan) gubernur itu urusan presiden,\" katanya. Sedangkan ditanya mengenai calon wakil yang diidamkannya? Junaidi mengatakan dirinya belum memikirkan hal itu. \"Saya belum berpikir soal itu (calon wakil),\"katanya. Di bagian lain 10 mahasiswa melakukan selebrasi atas penahanan Agusrin dengan mencukur rambut sampai botak dan potong ayam. Namun mereka tetap menilai kejaksaan tidak tegas. Lantaran memindahkan proses eksekusi dari Bengkulu ke Lapas Cipinang. Para aktivis mahasiswa itu pun memberikan kado ke Kejati Bengkulu yang berisi pakaian dalam. Aksi para mahasiswa itu dilakukan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kemarin. \"Ini merupakan sebuah wujud sukur mahasiswa atas kesuksesan menggiring terhadap terpidana yang menjadi warga binaan Lapas Cipinang,\" salah satu mahasiswa, SonyTaurus. Sony juga menilai aparat penegak hukum masih saja bisa didikte terpidana korupsi. Ini terlihat lokasi eksekusi bisa dipindah-pindah sesuai permintaan terpidana. \"Mestinya permintaan seperti itu ditolak,\" tandasnya.
Pasif
Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sangat lamban dalam memberikan sanksi kepada Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin. Seharusnya, Mendagri mencopot jabatan Agusrin karena dia sudah divonis empat tahun penjara atas kasus korupsi oleh Mahkamah Agung (MA). Badan Pekerja ICW Emerson F Juntho menilai jika Kementerian Dalam Negeri sangat pasif untuk menindak Agusrin. \"Seharusnya Kemendagri bersikap proaktif walaupun belum menerima salinan putusannya dari MA,\" ujar Emerson ketika dikonfirmasi.(333/100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: