KPUD Verifikasi Calon PAW

KPUD Verifikasi Calon PAW

BINTUHAN,BE- Komisi Pemilihan Umum Dearah (KPUD) Kaur dalam waktu dekat ini akan menggelar rapat persiapan membahas Pergantian Antar Waktu (PAW). Firman diusulkan Partai Barnas untuk menggantikan anggota DPRD yang meninggal yakni Alm H Zulkifli Salam. KPU melakukan verifikasi partai politik dengan memanggil DPC dan DPD Partai Barnas.

\"Kita akan tanggapi secepatnya, mengingat Surat dari DPRD sudah masuk. Namun tentunya harus dirapatkan dengan internal KPUD dahulu,\" ujar Ketua KPUD Kaur Arpan Efendi SPd melalui Divisi Teknis Okman Syafii, kemarin.

Menurut Okman, KPU diminta pimpinan DPRD melakukan verifikasi dokumen calon pengganti PAW dari Partai Barnas. KPUD terlebih dahulu melakukan rapat internal untuk menyikapinya. Apakah PAW yang ditujukan Partai Barnas itu sesuai dengan aturan atau tidak. Setelah itu baru masuk agenda pemeriksaan dokumen yang menyebabkan proses PAW.

\"Sesuai peraturan Undang-Undang (UU) nomor 27 tahun 2009 tentang PAW anggota DPR, DPD, dan DPRD, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan, makanya kita lihat kenapa harus ada PAW,\" jelasnya.

KPUD melakukan verifikasi syarat-syarat tercantum dalam proses PAW. Salah satunya dengan memanggil Ketua Partai DPC Partai Barnas Kabupaten Kaur dan Ketua DPD Partai Barnas Bengkulu. \"Kemungkinan besok (Hari Ini) akan kita bahas, baik dokumen dan juga menverifikasi partai yang bersangkutan,\" jelasnya.

KPUD akan berpedoman Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon PAW anggota DPRD tahun 2009 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2011 dan UU nomor 27 tahun 2009.

\"Walaupun sudah ada penetapan dari DPP Partai Barnas menunjuk Firman Salam untuk mengganti PAW. Jika surat penujukan DPP Partai Barnas itu melanggar ketetapan peraturan KPU maka KPU berhak dibatalkan,\" katanya.

Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2009 dalam Pasal 217 ayat 1, menyebutkan, Änggota DPR yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud Pasal 214 ayat (1) dan Pasal 215 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. \"Makanya kita melihat dahulu dengan melakukan verifikasi partia politik tersebut, dengan ketentuan yang ada,\" jelasnya. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: