Tsk Korupsi Batal Diperiksa
BINTUHAN,BE- Tersangka (Tsk) dugaan korupsi jaringan Listrik tahun 2008 Darmawan SE, batal dilakukan mengingat yang bersangkutan tidak memiliki penasehat Hukum (PH). Sebelumnya pihak kejaksaan telah memberitahukan jadwal pemeriksaan dengan catatan harus didampingi PH.
\"Tersangka akan menjalani pemeriksaan jika sudah ada PH, rencananya dijadwalkan selasa depan,\" ujar ujar Kajari Bintuhan HM Iwa Swia Pribawa SH melalui Kasi Pidsus M Arpi SH, kemarin.
Menurut Arpi, kejaksaan belum bisa memeriksa sebelum ada pendamping hukumnya. Karena ini menyangkut hak azasi manusia. Sesuai Pasal 18 ayat (4) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang khususnya bagi tersangka, jika diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
\"Makanya dalam pemeriksaan tersangka atau terdakwa, harus ada pendampingnya karena untuk mendampingi hak-haknya. Jika tidak ada kita yang akan menunjuknya PH mendampingi tersangka,\" jelasnya.
Dikatakan Arpi, adanya bantuan hukum tersebut diatur Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang menyatakan Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
Oleh karena itu, jika nantinya selasa depan juga tidak ada PH maka Kejaksaan akan menujuk PH-nya. \"Kita siap menunjuk PH tapi asalkan tersangka dalam bebrpa hari tidak sanggup mencari PH, namun kemarin setelah kita tanyakan tersangka akan berusaha, dengan waktu hingga hari senin depan mengingat selasa dia (tersangka) sudah kembali menjalani pemeriksaan,\" jelasnya.
Jika sudah ada PH maka kejari akan melakukan pemeriksaan terhadap Darmawan SE menjadi tersangka karena terkait dugaan korupsi jaringan listrik di Desa Babat Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur senilai Rp 1,7 miliar APBD tahun 2008.
Ditemukan kerugian negara Rp 400 juta sesuai audit BPKP, saat ini jaksa tengah menyiapkan pemberkasan pemeriksaan tersangka. \"Harapan kita tidak terhambat lagi, jika sudah ada pemberkasan maka akan kita limpahkan kepada pengadilan tipikor bengkulu untuk menjalani persidangan,\" jelasnya.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: