Lagi, Polda Tahan 2 Tsk Korupsi

Lagi, Polda Tahan 2 Tsk Korupsi

 BENGKULU, BE - Setelah melakukan penahanan terhadap 9 orang tersangka kasus korupsi Optimasi Lahan, anggota Sub dit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kembali menahan 2 tersangka korupsi.

Namun 2 tsk ini bukan terkait kasus Optimasi Lahan. Keduanya merupakan 2 dari 11 orang tersangka kasus RS Mukomuko, yakni AS sebagai konsultan dan AG dari tim PHO.

Ditahannya kedua tersangka oleh pihak penyidik Sub Dit Tipidkor Direskrimsus Polda Bengkulu karena ditakutkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Sebab, seperti tersangka AS, selama ini tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia sempat melarikan diri ke daerah Cianjur, Jawa Barat.

Sementara untuk tersangka AG yang sempat mengajukan praperadilan dan diputuskan oleh pengadilan bahwa pihak penyidik Polda Bengkulu memenangi praperadilan yang diajukan tersangka, sehingga setelah dilakukan sidang tersangkapun langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu dan selanjutnya dilakukan penahanan.

Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs M Ghufron MM MSi melalui Direskrimsus Kombes Pol Drs Herman MM membenarkan, pihaknya telah menahan dua tersangka kasus RS Mukomuko yang mana satu melarikan diri dan berhasil di tangkap di Cianjur dan satunya lagi karena penyidik Polda Bengkulu memenangi praperadilan yang diajukan oleh tersangka.

\"Karena unsur melarikan diri dan kita menang di praperadilan sehingga keduanya kita lakukan penahanan,\" jelasnya,kemarin (28/9).

Sementara untuk sembilan tersangka lainnya, tidak dilakukan penahanan dikarnakan kesembilan tersangka tersebut bersifat kooperatif, jika pihak penyidik memerlukan kehadiran mereka. Selain itu, juga jika dilakukan penahanan bisa menghambat pembangunan. \"Karena unsur itu jadi mereka tidak kita tahan, karena kita tidak ingn menghambat pembangunan disana,\" ujarnya.

Di tempat berbeda kuasa hukum dari tersangka AS, Nuzul Hendri SH mengatakan, dalam kasus ini kliennya orang yang paling bawah kedudukannya, namun dilakukan penahanan. \"Selama ini dengan ada wajib lapor klien kita tetap datang, ada surat pemanggilan klien kita pasti datang,\" jelasnya.

Nuzul menambahkan, untuk kasus ini kliennya mengajukan praperadilan, dimana tujuan melakukan praperadilan untuk mendapatkan suatu keadilan, sehingga bila penahanan kliennya terkait dengan praperadilan yang diajukan kliennya dirinya tidak bisa menafsirnya.

\"Tetapi karena ini proses maka kita laksanakan, jalankan karena kewenangan ini ada di penyidik maka kita hargai,\" ujarnya.

Dengan ditahannya kliennya ini, Nuzul mengharapkan kepada pihak penyidik untuk melakukan hal yang sama kepada tersangka yang belum ditahan, karena mungkin pihak keluarga melihat ini ada suatu ketidakadilan yang dialami kliennya. \"Jadi kita mohon itu kepada penyidik, untuk tidak dilakukan penahanan kepada klien kami,\" pintanya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: