Tunjangan Daerah Distop

Tunjangan Daerah Distop

\"duit\"  BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu menghentikan tunjangan daerah (TD) kepada semua PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Meskipun pemberikan tunjangan daerah tersebut telah memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (perda) dan sudah direalisasi oleh gubernur sebelumnya, namun mulai tahun ini Pemprov memilih tidak lagi memberikan tunjangan yang notabenenya untuk membantu PNS tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Ir Drs H Sudoto MPd mengatakan, tunjangan daerah itu memiliki fungsi yang sama dengan gaji ke-14 yang sudah dicairkan beberapa bulan lali.

Dengan fungsi yang sama tersebut, dipastikan pemprov tidak akan menganggarkanya dalam APBD-P 2016 yang masih dibahas saat ini.

\"Karena TD dan gaji 14 itu fungsinya sama,\" kata Sudoto kepada BE, kemarin.

Dijelaskannya, sebagai bukti bahwa fungsinya sama adalah sebelum tidak gaji 14 untuk PNS, yang ada hanya gaji ke-13. Namun mulai tahun ini pemerintah membuat kebijakan baru dengan memberikan gaji ke-14, maka sumber pembayaran TD melalui dana alokasi umum (DAU) harus dialihkan menjadi gaji 14.

\"Ketika TD dan gaji 14 sama-sama dibayarkan, maka dikhawatirkan anggaran kita akan overlap untuk pembayaran,\" tambahnya.

Namun yang jelas, lanjutnya, pembahasan APBDP belum selesai bersama DPRD. Terlepas dianggarkan atau tidak, pemprov mastikan akan tetap menolak penganggaran TD tersebut.

\"Prosesnya belum selesai, kita ikuti dulu,\" beber Sudoto.

Meski pemprov memastikan TD tidak dianggarkan, namun Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu tetap ngotot untuk menggangarkan tunjangan tersebut ke dalam APBD Perubahan.

Dewan beralasan, TD sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayarkan kepada PNS yang telah diatur dalam Perda.

\"TD harus tetap dianggarkan, terlepas eksekutif mau atau tidak, kita tetap usulkan,\" ujar Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Chairul Anwar.

Chairul mengaku, dari tahu ke tahun TD selalu dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah. Dimana TD tersebut diberikan sebesar gaji pokok untuk semua PNS di Pemprov.

\"TD ini sudah ada aturannya dan PNS butuh kesejahteraan. Jika tidak dianggarkan lagi, apa lagi penghasilan tambahannya selain gaji bulanan,\" tandasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: