Eks Kapten Timnas Maroko Berpeluang Perkuat Skuat Garuda

Eks Kapten Timnas Maroko Berpeluang Perkuat Skuat Garuda

JAKARTA – Pelatih Timnas Indonesia, Alfred Riedl, mulai berusaha membuka komunikasi dengan mantan kapten Timnas U-23 Maroko, Driss Fettouhi.

Kemarin (24/9) Riedl sudah mengantongi nomor kontak Fettouhi, yang memang punya keinginan kuat memperkuat Timnas Garuda.

“Sekilas dia (Fettouhi, red) adalah pemain bagus. Dalam waktu dekat saya akan segera berkomunikasi dengan dia,” kata Riedl.

“Intinya, dalam pembentukan timnas ini, saya akan berusaha seobjektif mungkin. Semua pemain terbaik yang dimiliki oleh bangsa ini harus diberikan kesempatan,” ucapnya singkat.

Menurut Riedl, melihat statistik bermain, Fettouhi dianggap layak mendapat kesempatan untuk mengisi lini tengah Skuad Garuda—julukan Timnas.

Hanya saja, sebelum memberikan kesempatan kepada pemain berusia 26 tahun itu, Riedl ingin memastikan bahwa paspor Indonesia yang dipegang oleh Fettouhi benar-benar asli.

Memang, selain masalah teknis, Ridel saat ini memang bersikap hati-hati terkait administrasi pemain.

Apalagi, bagi pemain yang memegang dwi kewarganegaraan seperti Fettouhi.

Sebagai catatan, sebelum memegang paspor Indonesia pada 2014 lalu, Fettouhi juga masih tercatat sebagai warga negara Maroko.

Namun, lewat surat yang dikirimkan kepada Jawa Pos dua hari lalu, gelandang serang yang saat ini membela Al Kharaitiyat SC di Qatar Stars League itu mengatakan, bahwa dia siap melepaskan kewarganegaraan Maroko.

Itu bila kesempatan dia untuk membela tim nasional Indonesia benar-benar terwujud.

Alasan Riedl sangat sederhana. Karena, Wanderley Santos, striker Al Nasr asal Brasil di kompetisi Uni Emirate Arab juga pernah menggunakan paspor Indonesia.

Namun, belakangan, paspor itu ketahuan palsu, dan Wanderley pun akhirnya dihukum larangan membela klubnya selama dua bilan oleh AFC (Asian Football Confederation).

Dalam perkembangan yang sama, pihak Keimigrasian belum bisa memastikan keaslian dari paspor Indonesia yang dipegang oleh Fettouhi tersebut.

”Kami tidak bisa memastikan status paspor itu sebelum ada permintaan resmi dari pihak berkepentingan,” kata Heru Santoso, Kabag Tata Usaha dan Humas Ditjen Keimigrasian. (ben/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: