Galian C di Pantai Mangkudum Ilegal

Galian C di Pantai Mangkudum Ilegal

KOTA MANNA, BE - Dinas Kehutanan dan ESDM BS memastikan jika tambang Galian C yang beroperasi di Pantai Mangkudum, Desa Pasar Pino, Pino Raya, ilegal.

Menurut Kadishut dan ESDM BD, Ir Toni Gusnaidi didampingi Kabid ESDM, Farizal Anwar MSi, sebelum adanya surat pengaduan warga Desa Pasar Pino, pihak Dishut sudah terlebih dahulu melarang aktivitas Galian C di tepi Pantai Mangkudum tersebut. \"Penambangan Galian C di Pantai Mangkudum itu sudah kami larang, dan jika masih ada yang menambang berarti itu ilegal,\" katanya.

Ditambahkan Toni, larangan penambangan di pantai itu sudah dilakukan pihaknya sejak tahun 2009 lalu. Saat itu pihaknya sudah memasang papan pengumuman kalau di lokasi itu dilarang melakukan penambangan pasir dan batu. Hanya saja papan larangan itu sudah dirusak warga dan saat ini sudah hilang.

Untuk itu dalam waktu dekat ini pihak Dishut akan kembali memasang papan pengumuman yang isinya larangan penambangan di Pantai Mangkudum tersebut. \"Sebelumnya papan larangan sudah kami pasang tapi hilang dan dalam waktu dekat ini akan kami pasang lagi papan larangan penambangan Galian C,\" ucapnya.

Toni berharap agar pemerintah desa dalam hal ini kepala desa dan perangkatnya serta masyarakat Desa Pasar Pino tidak membiarkan adanya penambangan liar di desanya itu.

Jika masih ada yang melakukan penambangan, Toni berharap agar segera dilaporkan kepada pihaknya. Pasalnya, kata dia, setelah melakukan penutupan tambang Galian C tahun 2009 lalu, pihaknya berkeyakinan kalau lokasi itu sudah tidak dilakukan penambangan kembali. Namun dengan adanya surat dari masyarakat meminta tambang Galian C di Pantai Mangkudum ditutup, maka pihaknya baru mengetahuinya kalau penambangan itu beroperasi lagi. \"Saya minta kerja sama dari pemerintah setempat agar bersama-sama mencegah Galian C beroperasi kembali, dan kamipun akan segera mengeceknya dan menutupnya kembali,\" terangnya.

Sebelumnya warga Desa Pasar Pino, Pino Raya mengajukan surat permohonan kepada kepala BPBD BS untuk menutup Galian C di Pantai Mangkudum dengan alasan aktivitas Galian C itu telah merusak ekosistem pantai dan juga merusak sawah-sawah warga.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: