Dewan Setujui Pengembalian Lahan
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Mempercepat pengembalian lahan 30 persen (45 hektare) dari keseluruhan lahan perkantoran Pemkab Benteng di Desa Renah Semanek kepada 96 orang warga penghibah tanah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) bersedia memberikan dukungan.
Ketua DPRD Benteng, Tarmizi mengaku bahwa pihaknya telah menyerahkan surat persetujuan terhadap rencana Pemerintah Kabupaten Benteng untuk mengembalikan lahan tersebut kepada penghibah tanah.
\"Sebelumnya Pemkab memang sudah mengajukan surat permohonan persetujuan dari DPRD Kabupaten Benteng untuk mengembalikan lahan milik warga. Dari rapat internal yang kami lakukan, DPRD Benteng telah sepakat untuk menyetujui rencana tersebut,\" jelas Tarmizi.
Tarmizi menjelaskan, surat persetujuan tersebut sudah diserahkan langsung ke Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Benteng untuk ditindak lanjuti. Sebab itu, pihaknya berharap agar seluruh warga penghibah tanah bisa lebih bersabar dan menunggu waktu pengembalian lahan tersebut.
\"Yang jelas surat persetujuan sudah kami sampaikan ke Pemkab Benteng. Tinggal lagi Pemkab Benteng mengatur waktu kapan pengembalian lahan tersebut bisa dilakukan. Karena lahan tersebut memang adalah hak warga, kami hanya berharap proses pengembalian bisa dilakukan dalam waktu dekat dan tidak menimbulkan keributan,\" tandasnya.
Diketahui, sebelumnya Pemkab Benteng sebelumnya telah berjanji bahwa pengembalian lahan akan tuntas sebelum 2016 ini berakhir.
Sejauh ini, tanah tersebut sudah dimatangkan dan siap untuk dibagikan kepada masyarakat, baik itu berupa kaplingan rumah seluas 10x30 meter ataupun sisa dari 30 persen yang dari total tanah yang mereka hibahkan untuk lahan perkantoran.
\"Saat ini kita sudah menyampaikan surat persetujuan untuk penghapusan tanah tersebut dari aset pemerintah. Semuanya tidak ada kendala dan akan tuntas sebelum tahun 2017,\" terang Bupati Benteng, DR H Ferry Ramli SH MH.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: