Bhayangkari Bagikan 33 Akta Kelahiran
ARGA MAKMUR, BE- Ketua Bhayangkari Polres BU, R Baby Adriani Vishnu SH didampingi sang suami Kapolres BU, AKBP Andhika Vishnu SIK menyerahkan 33 Akta Kelahiran bagi masyarakat yang kurang mampu. Kegiatan ini merupakan rangkaian Hari Ulang Tahun Bhayangkari Ke 64. Acara penyerahan secara simbolis dilakukan di aula Mapolres, kemarin (20/9).
Ketua Bhayangkari Polres BU, R Baby Adriani Vishnu SH mengatakan agenda tersebut merupakan perintah langsung dari Ketua Bhayangkari Polri. Untuk itu, pihaknya kali ini dapat membantu pembuatan Akte Kelahiran bagi 33 anak yang kurang mampu.
\'\'Kita menjalankan instruksi langsung dari ibu Bhayangkari, kemudian kita diminta untuk membuat akta kelahiran bagi anak yang kurang mampu. Untuk itu, kali ini 33 anak dapat kita bantu membuat akte kelahirannya,\'\' ungkapnya saat ditemui Bengkulu Ekspress (BE) usai penyerahan simbolis akte kelahiran, kemarin.
Ia menambahkan pendataan anak yang kurang mampu merupakan kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten BU. Kemudian hasil pendataan, tambahnya disaring kembali menjadi 33 anak oleh pihaknya.
\'\'Kita memang mengajak kerja sama dinas terkiat dalam pendataannya. Setelah itu baru kita pilih sebanyak 33 anak yang memang berhak menerimanya. Kita harapkan akte kelahiran ini dapat beguna lebih lanjut dalam keperluan sang anak,\'\' ungkapnya.
Ia menyebut pemberian akte kelahiran lantaran masih banyaknya anak di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten BU yang belum memiliki akte. Padahal akte kelahiran, lanjutnya sangat dibutuhkan sang anak dalam berbagai keperluan mendatang. Apalagi, terangnya untuk anak yang berusia lebih dari 2 bulan akan dipungut biaya dalam mengurusinya.
\'\'Kalau sekarang anak saat lahir melalui bidan sudah dibuatkan langsung akte kelahirannya. Tapi anak yang lahir tahun 2015 dan sebelumnya program itu belum ada, sehingga untuk mengurusi akte kelahiran harus mengeluarkan biaya. Untuk itu kita melalui HUT Bhayangkari ini membuatkan akte kelahiran gratis bagi anak yang kurang mampu berumur setahun keatas,\'\' pungkasnya.(cw5)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: