Balon Wajib Datang Didampingi Pasangan

Balon Wajib Datang Didampingi Pasangan

Pendaftaran Pilkada  Benteng Dibuka

\"ismail-bakaria-tunjukan-bukti-serah-terima-surat-pengunduran-diri-dari-pns\"

BENTENG, BE- Gerbong pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Benteng semakin dekat. Sesuai dengan tahapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng resmi membuka pendaftaran bakal calon (balon) pada tanggal 21-23 September 2016.

Komisioner KPU Kabupaten Benteng Divisi Teknis dan Data, Supirman SAg MH menjelaskan, saat masa pendaftaran berlangsung pihaknya meminta agar seluruh bakal paslon bisa menyerahkan syarat calon ataupun syarat pencalonan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan KPU.

Selain itu, seluruh bakal paslon yang hendak mendaftarkan diri diwajibkan untuk datang langsung ke KPU bersama dengan masing-masing pasangan mereka. \"Saat proses pendaftaran, bakal calon (balon) wajib datang dengan didampingi pasangan mereka. Jika salah satu tak hadir, mereka dianggap tidak memenuhi syarat (TMS),\" tegas Supirman.

Masih kata Supirman, selama proses pendaftaran berlangsung, KPU akan memberikan batasan waktu bagi masing-masing bakal paslon untuk mendatangi kantor KPU, yakni pada pukul 08.00 WIB-16.00 WIB setiap harinya. Akan tetapi, dihari terakhir yakni pada Jumat (23/9) lusa, KPU memberikan batasan waktu penutupan hingga pukul 24.00 WIB. \"Khusus dihari terakhir (23/9), pendaftaran akan ditutup hingga pukul 24.00 WIB,\" tandasnya.

Masih kata Supirman, saat proses pendaftaran, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan administrasi terhadap kelengkapan syarat yang diserahkan masing-masing bakal paslon. Seperti, pernyataan bersedia untuk cuti selama masa kampanye (bagi incumbent) serta bukti pernyataan telah mengundurkan diri bagi balon yang berasal dari TNI, Polri, PNS ataupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

\"Dalam pasal 68 ayat 3 disebutkan bahwa anggota TNI, Polri, PNS dan anggota DPRD harus menyerahkan surat keterangan pemberhentian paling lambat 60 hari sejak penetapan pasangan calon. Jika hal tersebut tidak terpenuhi, maka mereka dianggap TMS dan akan kita coret sebagai pasangan calon,\" pungkas Supirman.

Informasi yang berhasil dihimpun BE, dihari pertama pendaftaran (hari ini,red), sebanyak 2 (dua) bakal paslon akan mendaftarkan diri.Diantaranya, pasangan Henry-Ismail pada pukul 08.00 WIB dan pasangan M Sabri SSos MM-Liana Naini pada pukul 11.00 WIB.

Selanjutnya, dihari kedua pendaftaran akan juga akan dilakukan oleh satu-satunya bakal paslon dari jalur partai politik (parpol), DR H Ferry Ramli SH MH-Septi Feriadi. Sedangkan dihari terakhir, bakal paslon Arsyad Hamzah-Medi Yudistio (Ar-Med) juga berencana untuk mendatangi KPU dan mendaftarkan diri.

Ditemui BE, M Sabri mengaku bahwa pihaknya telah tuntas menyiapkan seluruh persyaratan untuk maju pilkada.

\"Besok (hari ini,red) saya akan mendaftarkan diri sebagai bakal paslon dari jalur independen,\" ungkap Sabri.

Seperti yang disampaikan Sabri, hal senda juga ditegaskan salah satu balon Wakil Bupati Benteng, Ismail Bakaria. Bahkan ia mengaku telah mengajukan surat pengunduran diri statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Benteng. \"Surat pengunduran diri dari jabatan PNS sudah saya sampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Benteng. Saat ini masih diproses oleh Pemkab Benteng,\" tegas Ismail yang saat ini menjabat selaku Sekretaris Dinas Kehutanan (Dishut) Benteng.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: