152 Pasangan ”Nikah Lagi”

152 Pasangan ”Nikah Lagi”

\"CREATOR:

BINTUHAN, BE - Bila tidak ada halangan, Pengadilan Agama (PA) Manna menjadwalkan menggelar sidang isbat nikah massal, Kamis (22/9). Sidang itsbat nikah massal ini akan dilakukan di Kecamatan Kaur Selatan. Sidang isbat yang akan digelar di aula kantor Kecamatan Kaur Selatan tersebut akan diiukuti 152 pasangan yang sebelumnya telah mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA).

“Ya berdasarkan laporan dari masing-masing KUA, ada 152 pasangan suami istri akan melakukan sidang isbat Kamis nanti,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur, H. Arsan Suryani M HI, Senin (19/9) kemarin.

Dikatakannya, saat ini warga Kaur masih banyak pasangan suami istri yang nikah secara siri atau dibawah tangan, sehingga tidak tercatat di KUA dan tanpa memiliki buku nikah. Tanpa buku nikah, pasangan suami istri menemui kesulitan saat mengurus administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran dan urusan kependudukan yang lain. Juga sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, Pengadilan Agama diminta menjalin kerjasama dengan instansi terkait.

“Sidang isbat ini nanti akan dilakukan di kantor Camat Kaur Selatan, dan nanti akan langsung dilakukan oleh PA Manna bekerjasama dengan Kemenag Kaur,” terangnya.

Lanjutnya, untuk semua pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah ini nanti, belum tentu dapat disahkan. Karena dalam prosesnya, akan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap pasangan ini. Seperti tidak memiliki hubungan darah, saudara sepersusuan, sudah menjalin hubungan rumah tangga dengan pasangan lain serta hal-hal yang dilarang dalam agama.

“Nanti pasangan ini belum dapat disahkan begitu saja, karena semua pasangan harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” tambahnya.

Ditambahkannya, bagi masyarakat yang berniat untuk mengikuti sidang isbat nikah ini dapat mengikuti prosedur pendaftaran melalui KUA sesuai tempat tinggal masing-masing. Selanjutnya KUA akan menyampaikan kepada Pengadilan Agama untuk selanjutnya dilakukan sidang isbat nikah.

“Kalau ada warga yang ingin mengikuti sidang itsbat bisa mendaftarkan di KUA masing-masing kecamatan, dan juga kami minta kepada pasangan yang akan ikut sidang isbat ini jangan lupa bawa persyaratan yang sudah ditentukan oleh KUA sebelumnya,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: