Jadi Tsk Korupsi, Kadis DKP Sakit

Jadi Tsk Korupsi, Kadis DKP Sakit

 \"ilustrasi-korupsi-_130126160046-323\" BENGKULU, BE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Ir Ri MM sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan benih ikan Tahun Anggaran (TA) 2015. Penetapan ini berdasarkan surat panggilan tersangka Nomor SP - 374 /N.7.5/Fd.1/09/2016 yang dilayangkan Kejati Bengkulu kepada Renaldi tertanggal 14 September 2016.

Pemanggilan tersangka itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Ali Mukartono SH MM. \"Hari kita memanggil Kadis DKP Provinsi sebagai tersangka dugaan korupsi benih ikan tahun 2015,\" tegas Kajati, kemarin (14/9).

Lanjut Kajati, Ri ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Namun seperti tersangka kasus korupsi kebanyakan, dengan alasan klasik sedang sakit, dia tidak datang memenuhi panggilan jaksa. \"Dia tidak datang dengan alasan sedang sakit, kita menghargai alasan tersebut,\" imbuh Kajati.

Lantaran tidak datang memenuhi panggilan, Kejati akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ri. Bersamaan dengan pemanggilan tersebut, Kejati menyertakan lima orang JPU menindaklanjuti kasus tersebut. Lima jaksa itu diantaranya, Safrianto Zuriat Putra SH MH, Kirno SH MH, Sunari SH MH, Batman Wasil SPd SH MH dan Alwan Noveri SH MH. \"Kita jadwalkan ulang pemanggilannya,\" pungkas Kajati.

Dengan demikian, total tersangka kasus korupsi ini mencapai 4 orang jika ditambah Ri. Tiga orang tersangka yang sudah ditahan jaksa diantaranya, Fatmawati sebagai PPTK, Niko Pardianto sebagai rekanan dan Feri G sebagai penyokong dana.

Pasal yang digunakan menjerat tiga tersangka ini yakni Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 12 huruf i junto Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP pada proyek pengadaan benih ikan ini mencapai Rp 900 juta lebih, anggaran proyek ini bersumber dari APBD Provinsi tahun 2015 Rp 984 juta.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: