‘Hakim OTT’ Diadili di Bengkulu

‘Hakim OTT’ Diadili di Bengkulu

 BENGKULU, BE - Mantan hakim tindak pidana korupsi (Tipikor), Janner Purba dan hakim adhoc Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Toton, rencananya bakal disidang di PN Bengkulu. Hal ini dibuktikan setelah perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke Bengkulu untuk melakukan koordinasi ketempatan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Rabu (14/9) sore.

\"Tim penuntutan KPK datang kesini untuk koodinasi ketempatan dengan Kejati dan Kejari, karena akan dilakukan penyerahan tahap II dari penyidikan yang sudah selesai ke tahap penuntutan. Rencana persidangngan dilakukan di PN Bengkulu,\" jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Ali Mukartono SH MM, kemarin.

Tiga tersangka lain dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bulan Mei lalu yakni Panitera PN Bengkulu Badarudin Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kabag Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, serta mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD M Yunus Edi Santroni kemungkinan besar akan dibawa serta dengan dua hakim tersebut. \"Siapa saja yang akan dibawa selain dua orang hakim oleh penyidik KPK saya tidak tahu. Yang pasti semua barang bukti akan dibawa,\" imbuh Kajati.

Untuk jadwal sidang belum bisa ditentukan, yang pasti menunggu tim penyidik KPK datang, karena yang datang melakukan koordinasi ketempatan ialah 6 orang tim penuntutan dari KPK. Enam orang tersebut terdiri dari Dir Penuntutan, Dir Penyidikan dan tim calon penuntut umum. \"Untuk jadwal menunggu tim penyidiknya, karena yang datang hari ini enam orang dari tim penuntutan. Dijadwalkan Kamis pagi mereka tiba di Bengkulu,\" terang Kajati. Pantauan di lapangan, enam orang tim penuntutan KPK ini sampai di Kejati Bengkulu sekitar pukul 16.30 WIB menggunakan dua unit mobil. Mereka langsung masuk ke dalam ruang kerja Kajati saat awak media mengambil foto dan video. Tidak ada satu patah katapun mereka berikan saat awak media berusaha bertanya. Lebih kurang pukul 18.00 WIB, mereka keluar didampingi Kajati dan Kajari serta beberapa jaksa.

Sempat terucap dari Direktur Penuntutan KPK, Supardi, saat awak media menanyakan jumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam persidangan nanti. \"JPU ada 8 orang, untuk yang lainnya besok saja,\" singkatnya sembari masuk ke dalam mobil yang sudah siap berjalan.

Dalam kasus suap pengamanan sidang perkara dugaan korupsi honor dewan pembinan RSUD M Yunus Bengkulu ada lima orang tersangka ditetapkan. Hakim Janner Purba dan Toton sebagai penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a, b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sementara Panitera PN Bengkulu, Billy yang juga diduga menerima suap dijerat pasal 12 huruf a, b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan Syafri Syafii dan Edi selaku pemberi suap dijerat Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Selain itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp 650 juta yang diduga sebagai uang untuk melakukan suap.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: