Salah Duga, Polda Lepas Truk Tangki BBM
GADING CEMPAKA, BE - Diduga membawa solar hasil penimbunan, sebuah tangki minyak milik CV Al diamankan Polda Bengkulu, Rabu dini hari kemarin. Pengamanan ini berasal dari penyelidikan atas truk tangki berisi solar 5000 liter, yang melintasi jalan pasar Pagar Dewa. \"Memang benar kemarin kita mengamankan truk tangki tersebut, untuk pemeriksaan mengenai kelengkapan dokumen-dokumen yang mereka miliki,\" ujar Kasubdit Tipidter Dit Reskrim Khusus Polda Bengkulu AKB Rudi Setiawan SIK, kemarin.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bila CV Al penyedia jasa dari PT XLA, salah satu kartu GSM prabayar terkemuka di Indonesia. Diketahuinya, minyak tersebut diperoleh dari PT Patraniaga yang mengangkut BBM non subsidi jenis solar. \"Minyak ini akan mereka gunakan untuk mengisi mesin diesel atau genset yang mereka taruh di tower-tower milik PT XLA,\" sambungnya.
Dalam penjelasannya, Rudi menambahkan, saat pengamanan berlangsung truk tangki ini diangkut oleh YM (31) dan EM (33). YM merupakan supir truk dan EM adalah pemilik solar. \"Mereka mendistribusikan solar ini ke banyak tempat. Diantaranya ke Ketahun, Putri Hijau dan tempat-tempat lainnya,\" bebernya.
Dari hasil penyelidikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas, truk tangki tersebut memiliki dokumen-dokumen yang lengkap. Berstatus diangkut PT Alisan Karya, polisi akhirnya mempersilahkan truk ini dibawa kembali oleh pemiliknya. (cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: