Oktober, Pemutihan Pajak Kendaraan Dibuka

Oktober, Pemutihan Pajak Kendaraan Dibuka

\"pajak\" BENGKULU, BE - Ini merupakan informasi penting bagi warga di Provinsi Bengkulu yang memiliki kendaraan bermotor, baik yang roda dua muapun yang roda empat yang pajak kendaraannya sudah mati pajak alias sudah menunggak. Pasalnya Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah menjadwalkan proses pemutihan alias penghapusan utang atas tunggakan pajak kendaraan bermotor. Khusus kendaraan bermotor keluaran tahun 2011 ke bawah, pemutihan ini akan mulai berlaku dari tanggal 1-31 Oktober 2016 mendatang.

Assisten 1 Pemprov, Drs H Sumardi MM menyebutkan, aturan penghapusan sudah diterbitkan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu. Saat ini tinggal menunggu kesiapan dari Dinas Pendapatan Daerah dan Dirlantas Polda Bengkulu. Kendaraan yang mendapatkan pengampunan/pemutihan pajak itu akan dihitung lima tahun kebelakang dari tahun 2016.

\"Penghapusan ini dalam rangka proses verifikasi kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat yang ada di Bengkulu, terutama mereka yang tidak pernah bayar pajak. Mengingat sejak tahun 1980-an itu sudah tercatat sekitar Rp 280 miliar piutang pajak kendaraan yang belum tertagihkan ke objek pajak atau pemilik kendaraan. Sehingga hampir setiap tahun selalu menjadi temuan dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan oleh BPK RI,\" terang Sumardi, kemarin (13/9).

Ia menjelaskan, penghapusan itu berupa bunga dan pokok pajaknya, pemilik kendaraan hanya membayar biaya administrasi pengaktifan kembali pajak kendaraan. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses pemasukan dan sekaligus verifikasi pendapatan kendaraan yang ada di Bengkulu. \"Jadi dari pada tidak masuk sama sekali, tentu dengan mengaktifkan kembali pajak kendaraannya, sehingga kedepan pemasukan akan ada. Selama ini pemasukan tidak ada sedangkan piutang semakin membengkak. Hal ini juga untuk memancing agar pemilik kendaraan yang nunggak pajak 1 sampai 3 tahun dapat membayar, bahkan jika kendaraannya tidak ada sama sekali, secara otomatis akan dihapuskan betul. Termasuk kendaraan yang sudah rusak atau menjadi rongsokan,\" ungkapnya.

Selain itu, Sumardi mengimbau agar masyarakat untuk memanfaatkan penghapusan tunggakan pajak tersebut dan kemudian dapat membuat surat keterangan jika ada kendaraan yang sudah rusak atau hilang, sehingga kedepannya tidak menjadi temuan BPK dalam pengelolaan aset. \"Intinya kita selain meringankan beban masyarakat, juga untuk verifikasi piutang pajak kendaraan selama ini. Kemudian ke depan tidak ada lagi kendaraan yang nunggak pajak nantinya,\" kata Sumardi.(cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: