Rilis Quick Count Harus Izin KPU

Rilis Quick Count Harus Izin KPU

JAKARTA, BE - Lembaga survei yang nantinya akan merilis hasil hitung cepat (quick count) Pemilihan Umum tahun 2014 di televisi harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU akan terlebih dahulu menyeleksi lembaga-lembaga survei itu hingga mendapatkan yang benar-benar memiliki kredibilitas.

Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah, mengatakan hal tersebut saat membahas unit kerja bersama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), di kantor KPU, Jakarta, Kamis (17/1).

Menurut Ferry, KPI sebagai regulator di bidang penyiaran perlu mengatur penayangan quick count Pemilu di televisi maupun radio. Tujuannya agar tidak sembarang lembaga survei dapat merilis hasil hitung cepat di media penyiaran.

Pihak KPI pun segera merumuskan aturan yang mengatur waktu penayangan hasil hitung cepat. Tujuannya agar rilisan hitung cepat tersebut tidak memengaruhi pemilih, sehingga dipastikan ditayangkan setelah proses pemungutan suara berakhir.

\"Tidak boleh sebelum atau saat pencoblosan masih berlangsung. Jadi, harus setelah seluruh pemilih di Indonesia telah mencoblos. Kalau tidak, nanti akan memengaruhi opini dan memengaruhi pemilih,\" kata komisioner KPI, Idy Muzayyad.

Perbedaan waktu wilayah-wilayah di Indonesia pun akan menjadi pertimbangan untuk menetapkan waktu yang dibolehkan bagi media televisi untuk menayangkan hasil hitung cepat Pemilu. KPI akan menggunakan waktu di kawasan Indonesia paling barat sebagai patokan. \"Misalnya, jam 12 waktu Aceh. Karena di sana yang paling akhir. Di Papua sudah selesai pencoblosan, sementara di Aceh baru akan mulai,\" kata Idy.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: