Aturan Kampanye Terbatas Dipertanyakan

Aturan Kampanye Terbatas Dipertanyakan

JAKARTA, BE - Pengamat politik Ray Rangkuti memertanyakan aturan teknis yang mengatur masalah kampanye terbatas partai politik. Ray menyatakan bahwa aturan kampanye terbatas itu belum dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum.

\"Kita jadi bertanya-tanya, apakah sudah ada peraturan tekhnis yang mengatur pelaksanaan kampanye ini? Jika ada, apa nama peraturan itu atau PKPU nomor berapa?\" kata Ray, Kamis (17/1). \"Sejauh yang dapat kita akses hingga saat ini, KPU tak jua menerbitkan peraturan yang terkait dengan pelaksanaan kampanye terbatas pemilu 2014,\" tambahnya.

Dengan demikian, lanjut dia, menjadi pertanyaan besar, apakah dasar peraturan tekhnis hajat kampanye yang tengah dilaksanakan? Memang, pertanggal 11 Januari 2012, KPU sempat mengundang dan mensosialisasikan peraturan kampanye pemilu 2014 kepada khususnya 10 parpol yang dinyatakan lolos pemilu.

\"Tetapi setelah itu, kita menemukan bahwa peraturan tersebut ternyata juga masih digodok bersama di Komisi II DPR,\" paparnya. Dengan begitu lanjut Ray, apakah berbagai larangan yang sempat diungkapkan dalam pertemuan pascapenarikan nomor di KPU berlaku atau tidak. Misalnya, tidak diperkenankannya membuat iklan di media massa, stiker dan bahan kampanye lain yang sulit untuk dihapus.

Tak hanya itu, Ray juga menyoroti rapat konsultasi DPR dengan KPU harus berpindah tempat ke satu hotel di Jakarta. \"Jelas itu merupakan pemborosan uang negara dan menjadikan pemilu makin mahal biaya,\" katanya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar rapat konsultasi DPR-KPU kembali ke gedung DPR. Ia juga meminta agar PKPU kampanye segera diterbitkan, agar dapat menjadi acuan hukum bagi siapapun yang akan melaksanakan kampanye atau mengawasi dan memantau kampanye. \"Terlebih saat ini mulai marak kampanye simpatik dalam bentuk pendirian posko, dan sebagainya,\" jelas dia. Dengan aturan yang jelas, sambung Ray, maka semua pelaksanaan pemilu dapat dipastikan berdasar atas kepastian hukum.

\"Bawaslu juga mestinya mengingatkan KPU bahwa ketiadaan hukum pelaksanaan kampanye ini dapat berpotensi melangar pasal 2 hurup d, e dan g UU No 15/2012. KPU lagi-lagi membuka potensi kinerja mereka diadukan ke DKPP,\" pungkasnya. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: