PAD Pasar Ditilep 14 PNS & Honorer

PAD Pasar Ditilep  14 PNS & Honorer

GADING CEMPAKA, BE - Dari 17 petugas penagih Pendapatan Asli Daerah (PAD) 3 UPTD Pasar dalam Kota Bengkulu, 14 diantaranya telah mengakui menggunakan setoran PAD itu untuk kepentingan pribadi. Ke-14 orang tersebut, rincianya 6 orang dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 8 orang dari tenaga honorer.

\"Memang ada tenaga penagih kita yang menggunakan dana setoran PAD itu, baik dari kalangan PNS maupun honorer, tapi lebih banyak dari honorer,\" ungkap Kepala UPTD Panorama, Herman SSos, kemarin.

Dijelaskannya, tunggakan setoran PAD bukan hanya terjadi ditahun 2011, tetapi telah terjadi sejak tahun 2009 lalu. Dan uang yang dinikmati oknum tersebut karena gaji penagih kecil, kisaran Rp 600 ribu/bulan. Sehingga uangnya terpakai dan akhirnya menumpuk dan tidak disetorkan pada PAD.

Menurut Herman, besaran tunggakan yang dinikmati 14 oknum penagih tersebut berkisar Rp 5 juta hingga Rp 18 juta/orang. Namun Herman menolak menyebutkan siapa saja oknum yang menggunakan uang setoran PAD tersebut. \"Sekarang ini mereka sudah bersedia mengembalikan setoran PAD itu, dan kita telah melakukan pemotongan gaji, baik honor dan PNS yang memakai uang PAD tersebut,\" paparnya.

Tak hanya itu, beber Herman, para oknum tersebut juga telah diwarning, jika hingga akhir bulan Maret tidak segera mengembalikan uang setoran tersebut, maka permasalahan ini akan kita limpahkan pada aparat yang berwajib,\" tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya tunggakan PAD senilai Rp 660 juta untuk tiga pasar yakni Pasar Panorama, Pasar Barukoto dan Pasar Minggu bertingkat bukan hanya terjadi pada tahun 2012, melainkan terjadi sejak tahun 2009 hinggha 2011. Saat itu piutang PAD mencapai Rp 813.750.031, namun telah dibayar sebagian sehingga terjadi pengurangan hingga Rp 660.344.856 yang saat ini menjadi sorotan.

Besaran piutang tersebut kata sumber yang minta namanya tak ditulis ini, sebenarnya telah ditagih oleh penagih sesuai dengan pertanggungjawaban kawasan yang dibuat dalam blok-blok. Masalahnya yakni sebagian pedagang yang menempati kios adalah pedagang yang mengontrak ke pemilik STBHM yang notabene telah membayar sewa kios terhadap penagih, baik itu dari kalangan PNS maupun honorer yang ditugaskan UPTD. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: