Tuntaskan Kasus PKK, Saksi Kembali Diperiksa
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS), Rohayatie SH MH membuktikan ucapannya untuk terus menuntaskan pengungkapan kasus dugaan korupsi dana PKK tahun anggaran 2012 senilai Rp 399,6 juta. Hal itu terbukti, setelah penyidikan sempat mengendap cukup lama, Kejari Bengkulu Selatan (BS) dengan kepimimpinannya kembali menggeber perkara dugaan korupsi Dana PKK tersebut. Sehingga setelah Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) baru tahun ini, kemarin, pihaknya melakukan pemanggilan tiga orang saksi
\"Kami saat ini kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk penuntasan kasus dugaan korupsi dana PKK,\" katanya.
Menurut Rohayatie, perkara dugaan korupsi Dana TP PKK TA 2012 ini, mulai diusut oleh Kejari BS sejak tahun 2013. Satu tahun kemudian, Kajari BS kala itu Raswali Hermawan menaikan tahap penyelidikan ke penyidikan karena berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu ditemukan kerugian mencapai Rp 370 juta lebih. Kerugian ini sudah dikembalikan ke kas daerah. Namun Ketua Tim Penyidik saat itu Zondrafia sudah pindah tugas, sehingga proses pemeriksaan sempat terhenti. Oleh karean itu, dirinya mengatakan tahun ini ditargetkan tunggakan kasus di Kejari BS salah satunya Dana TP PKK akan tuntas. Hanya saja karean sebelumnya, jaksa termasuk kasi pidsus yang menangani awal perkara ini sudah pindah, maka dirinya membuat sprindik baru. Untuk itu, langkah awal pihaknya setelah sprindik baru keluar, dengan melakukan pemanggilan 3 saksi terkait dengan penggunaan Dana TP PKK TA 2012, Kamis (8/9).
“Kita akan mulai dari awal lagi, melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait, saya pastikan tahun ini kasus ini tuntas,\" ujarnya tanpa menyebutkan nama-nama saksi yang dimintai keterangan tersebut.
Dari pantauan Bengkulu Ekspress, pemeriksaan ketiga saksi dilakukan secara tertutup di aula Kejari BS. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore. Dari informasi yang beredar, ketiga saksi yang dimintai keterangan diantaranya ada mantan kabid di Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB (BPPKB) BS, anggota TP PKK. Hanya saja karena hingga sore pemeriksaan masih tertutup dan belum selesai, sehingga wartawan BE tidak mengetahui pasti siapa-siapa yang dimintai keterangan, bahkan hasil pemeriksaan juga belum berhasil diperoleh.
Sekedar mengingatkan, tahun 2012, TP PKK BS mendapatkan dana dari APBDP BS yang dititipkan ke BPPKB BS senilai Rp 424 juta. Namun karena jarak waktu ketok palu anggaran APBDP dengan tutup anggaran berdekatan maka dari alokasi yang disediakan, hanya Rp 399,6 teraliasi. Kemudian pada akhir 2012 ada kelebihan Rp 29 juta dari Rp 399,6 juta sehingga oleh TP PKK dikembalikan ke kas daerah saat itu juga (sebelum kasus diusut). Tahun 2014, sudah ada 14 saksi yang dimintai keterangan , diantaranya Ketua TP PKK BS saat itu Endang Reskan, Bendahara TP PKK Herlis, sekretaris TP PKK Rahmania Ulfa. Kemudian ada mantan sekda BS Zainal Abidin Merahli, mantan Kepala BPPKB Ir Mardiansyah, Kepala DPPKAD Darmin dan anggota Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) M Redhwan Arif. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: