PT SIL dan Masyarakat Berdamai

PT SIL dan Masyarakat Berdamai

BENGKULU, BE - Kasus sengketa lahan antara pihak PT Sandabi Indah Lestari (SIL) dengan warga Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma yang ditengahi Polda Bengkulu dan Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma, berakhir damai. Kemarin (7/9) bertempat di Mapolda Bengkulu, kedua belah pihak yang bertikai memilih jalan damai dengan konsekuensi PT SIL mengganti kompensasi tanam tumbuh sebesar Rp 40 juta per hektar kepada penggarap.

Sebelumnya, antara pihak PT SIL dengan masyarakat Seluma bertikai mengenai tanah seluas 5,29 Hektar di kawasan Afdeling 2 Blok C17 Air Asam Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma. Dimana PT SIL mendapatkan hak izin untuk menggarap tanah seluas 5,29 hektar tersebut. Akan tetapi sebelum di ambil oleh pihak perusahaan, warga setempat sudah terlebih dahulu menguasai dan mengolahnya.

Sehingga ketika perusahaan akan mengambil alih tanah tersebut, masyarakat tidak terima dan mengingnkan ganti rugi atas tanah itu. Namun karena tanah tersebut merupakan tanah pemerintah yang diserahkan kepada pihak perusahaan, PT SIL tidak ingin memenuhi permintaan masyarakat. Akan tetapi, setelah difasilitasi oleh Kapolda Bengkulu dan Wakil Bupati Seluma , akhirnya kedua belah pihak yang bertikai memilih jalan damai.

Sebelumnya telah dilakukan pertemuan sebanyak empat kali, bahkan Wakapolda Bengkulu sempat meninjau langsung ke daerah yang sedang bersengketa tersebut. Pihak kedua juga menyerahkan seluruh sisa lahan garapannya yang berada di HGU pihak pertama dengan standar harga yang telah ditetapkan oleh pihak pertama. Ke empat pihak kedua bersedia membantu penyelesaian kompensasi tanam tumbuh HGU pihak pertama dengan mengajak seluruh penggarap yang belum menyerahkan lahan garapannya. Terakhir setelah pihak kedua berhasil melaksanakan butir empat, maka pihak pertama memberi kompensasi Rp 20 juta per hektar atas lahan garapan seluas 5,29 hektar.

Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Drs M Ghufron melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos MH membenarkan bahwa telah adanya nota kesepakatan antara pihak perusahaan PT SIL dengan masyarakat yang selama ini bertikai atas lahan seluas 5,29 hektar yang berada di Kabupaten Seluma. Dimana sebelumnya pihak Polda telah memanggil pihak-pihak yang bersengketa dengan mengadakan pertemuan secara damai, humanis dan tampa melibatkan pasukan maupun masyarakat.

\"Dalam hal ini kita telah beberapa kali mengadakan rapat dan hari ini (kemarin,red) rapat yang ke empat kali dan didapatlah kesepakatan antara kedua belah pihak yang bertikai,\" jelasnya, kemarin.

Sudarno menambahkan, dengan adanya nota kesepakatan ini nantinya ke depan akan dilakukan pemantauan perkembangan dilapangan, apakah dijalankan dengan baik oleh kedua belah pihak atau bagaimana.

\"Nanti kita akan lakukan pemantauan setelah adanya nota kesepahaman ini,\" ujarnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: